Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Daftar 8 Pejabat Pemko yang Beri Gratifikasi ke Eks Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Minta Maaf

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total Rp906 juta dari sejumlah pejabat ASN Pemko Pekanbaru

Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Ketiga terdakwa, Risnandar CS saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). 

Sementara itu, Risnandar Mahiwa bersama 2 mantan bawahannya, yakni eks Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila, juga didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan melakukan pemotongan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru senilai total Rp8,9 miliar.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

Baca juga: Video: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kasus korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.

Permintaan maaf itu disampaikan Risnandar Mahiwa dalam sidang perdana tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (29/4/2025).

“Izin Yang Mulia, saya Risnandar Mahiwa, atas dakwaan yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum, saya menyampaikan bahwa saya memang sudah melanggar sumpah dan janji jabatan yang sudah saya laksanakan selama menjabat PJ Wali Kota, dan saya memang menerima uang,” ungkap Risnandar.

Tidak hanya Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Ketiganya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat ketiganya.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Delta Tamtama, dengan didampingi 2 hakim anggota, yakni Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung.

Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila juga mengakui kesalahannya menerima uang korupsi dan menyatakan menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved