Wanita 'Misterius' Kendalikan Peredaran Narkoba di Kuansing
Seorang wanita menjadi salah satu pengendali Narkoba di Kabupaten Kuansing, Riau
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang wanita menjadi salah satu pengendali Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam menjalankan aksinya, wanita berinisial I itu memberikan upah Rp 500.000 dan juga bonus berupa sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, Minggu (4/5/2025) mengatakan bahwa terungkapnya peran I tersebut berawal dari penangkapan terhadap sejumlah tersangka dalam waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Sindikat I di Kuansing awalnya terungkap di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Singingi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka berinsial C (40).
Dari tangan C, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,82 gram.
C mengaku membeli sabu sebanyak satu kantong seharga Rp 5 juta.
Dari pengembangan terhadap tersangka C, polisi pun melakukan pengungkapan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.
Baca juga: Video: Detik-detik Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Tangis Sang Ibu: Pak, Jangan Dipukul
Baca juga: Pengedar Sabu Sindikat Pekanbaru Diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing
"Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua pria yang diduga pengedar berinsial RE (38) dan RA (21)," ujar AKP Novris.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 35,28 gram.
Kepada polisi, RE dan RA mengaku disuruh oleh wanita berinisial I.
Diduga, I berdomisili di Pekanbaru. Namun tidak menutup kemungkinan ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
"Mereka mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong sabu sebagai keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," ujar AKP Novris.
AKP Novris menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Wanita berinisial I ini telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap sindikat sabu yang lebih luas lagi," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Baru 29 Tim yang Daftar, Panitia Optimis Pacu Jalur Piala Gubernur Riau di Kuansing Diikuti 100 Tim |
![]() |
---|
Aktivitas Dua Pria di Kuansing Buat Curiga Warga, Polisi Temukan ini Saat Digerebek |
![]() |
---|
Satu Mantan Kades di Kuansing Gagal dapat Penambahan Masa Jabatan Karena Terindikasi Narkoba |
![]() |
---|
Banjir Bandang Jadi Ancaman Baru di Kuansing, Aktivitas PETI Biang Keroknya |
![]() |
---|
Memasuki Musim Hujan, BPBD Kuansing Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.