Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita 'Misterius' Kendalikan Peredaran Narkoba di Kuansing

Seorang wanita menjadi salah satu pengendali Narkoba di Kabupaten Kuansing, Riau

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Foto Kolase Dok Polres Kuansing dan Meta AI
PENGEDAR NARKOBA - Polres Kuansing kembali ringkus pengedar Narkoba yang dikendalikan wanita misterius. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang wanita menjadi salah satu pengendali Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam menjalankan aksinya, wanita berinisial I itu memberikan upah Rp 500.000 dan juga bonus berupa sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, Minggu (4/5/2025) mengatakan bahwa terungkapnya peran I tersebut berawal dari penangkapan terhadap sejumlah tersangka dalam waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Sindikat I di Kuansing awalnya terungkap di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Singingi pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka berinsial C (40).

Dari tangan C, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,82 gram.

C mengaku membeli sabu sebanyak satu kantong seharga Rp 5 juta.

Dari pengembangan terhadap tersangka C, polisi pun melakukan pengungkapan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.

Baca juga: Video: Detik-detik Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Tangis Sang Ibu: Pak, Jangan Dipukul

Baca juga: Pengedar Sabu Sindikat Pekanbaru Diringkus Satres Narkoba Polres Kuansing

"Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua pria yang diduga pengedar berinsial RE (38) dan RA (21)," ujar AKP Novris.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 35,28 gram.

Kepada polisi, RE dan RA mengaku disuruh oleh wanita berinisial I.

Diduga, I berdomisili di Pekanbaru. Namun tidak menutup kemungkinan ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.

"Mereka mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu kantong sabu sebagai keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," ujar AKP Novris.

AKP Novris menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Wanita berinisial I ini telah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap sindikat sabu yang lebih luas lagi," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved