Gugatan Pilkada Siak Ditolak MK
MK Tolak Gugatan Sugianto di Sengketa PSU Pilkada Siak, Ini Langkah KPU Riau Selanjutnya
MK resmi menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait PSU.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).
Putusan ini langsung dibacakan ketua MK Suhartono.
"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas SDM Nugroho Noto Susanto Senin.
Baca juga: Breaking News: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sugianto dalam Sengketa Pilkada Siak
Pasca ditolaknya permohonan pemohon, maka menurut Nugi sapaan akrabnya, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih.
"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi.
Setelah dilakukan penetapan menurut Nugi, pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yamg berwenang.
"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," ujar Nugroho Noto Susanto. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
Syamsurizal Menangis Haru Saat MK Tolak Gugatan, Sujud di Kaki Ibunda |
![]() |
---|
Pilkada Siak 2024 Berakhir Dramatis dengan Kemenangan Afni-Syamsurizal |
![]() |
---|
ini Perjalanan Pilkada Siak Sejak Pencoblosan Hingga Dua Kali Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Afni Z dan Irving Berurai Air Mata Saat Video Call Pasca-Putusan MK Menolak Permohonan Sugianto |
![]() |
---|
Bupati Siak Terpilih Afni Z Menangis Haru dan Bersujud di Kaki Ibunya Saat Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.