Gugatan Pilkada Siak Ditolak MK

MK Tolak Gugatan Sugianto di Sengketa PSU Pilkada Siak, Ini Langkah KPU Riau Selanjutnya

MK resmi menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait PSU.

|
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Foto/Capture Sidang MK
GUGATAN DITOLAK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menolak gugatan jilid dua di Pilkada Siak atas gugatan Sugianto terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).

Putusan ini langsung dibacakan ketua MK Suhartono.

"Alhamdulillah permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih Parmas SDM Nugroho Noto Susanto Senin. 

Baca juga: Breaking News: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sugianto dalam Sengketa Pilkada Siak

Pasca ditolaknya permohonan pemohon, maka menurut Nugi sapaan akrabnya, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. 

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi.

Setelah dilakukan penetapan menurut Nugi, pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yamg berwenang. 

"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," ujar Nugroho Noto Susanto. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved