Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak Ditolak MK

ini Perjalanan Pilkada Siak Sejak Pencoblosan Hingga Dua Kali Gugatan ke MK

Kronologis perjalanan Pilkada Siak dari pencoblosan hingga putusan dismissal MK 5 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
PSU SIAK - Ernawati menunjukkan jari tangannya sudah dilumuri tinta tanda usai menggunakan hak pilihnya pada PSU Pilkada Siak di TPS 902 Loksus RSUD Tengku Rafian Siak, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pilkada Siak 2024 menjadi Pilkada paling dinamis di Provinsi Riau. Kenapa tidak, putusan KPU Siak terkait hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 27 November 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Berikut kronologis perjalanan Pilkada Siak dari pencoblosan hingga putusan dismissal MK 5 Mei 2025. 

 

1. Pilkada Siak 2024 diikuti oleh tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Siak. Paslon nomor urut 1 Irving Kahar Arifin -Sugianto, Paslon nomor urut 2 Afni Z -Syamsurizal dan Paslon nomor urut 3, Alfedri -Husni Merza. 


Irving Kahar Arifin -Sugianto diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB. 
Afni Z -Syamsurizal diusung oleh Golkar, NasDem, Demokrat. 
Alfedri -Husni Merza merupakan petahana diusung oleh PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS dan Gerindra. 


2. Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. 


3. Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan Afni Z -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319. Sedangkan petahana Alfedri-Husni memperoleh 82.095 suara dan Paslon Irving Kahar -Sugianto memperoleh suara 37.988 suara. 


4. Pleno tingkat PPK se -kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024. Hasil penghitungan perolehan suara masing-masing kandidat tidak berubah. 


5. Pleno di tingkat KPU Siak dilaksanakan pada 3 Desember 2024. Berdasarkan rapat pleno KPU Siak tersebut KPU memutuskkan hasil perolehan penghitungan suara masing-masing kandidat, dan Afni tetap unggul dari Alfedri. 


6. Petahana Alfedri -Husni Merza tidak terima dengan keputusan KPU Siak sehingga ia melakukan gugatan ke MK sesuai waktu yang ditentukan. 


7. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilaksanakan pada 9 Januari 2024.


8. MK terima gugatan Alfedri-Husni Merza pada 5 Februari 2025. MK memerintahkan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian. 


9. Sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli dilaksanakan pada 17 Februari 2025.


10. Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada ini dilaksanakan pada 24 Februari 2025.


11. MK memutuskan PSU di TPS 3 Jayapura Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, Siak serta membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved