Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Modus Polantas Lecehkan Siswi SMK di Kupang: Briptu MR Takuti dengan Denda Tilang Rp 250 Ribu

Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.

tribun/net
PELECEHAN SESKSUAL - Foto ilustrasi - Guru besar UGM diduga melakukan pelecehan seksual. Kasusnya bikin heboh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kupang Kota melakukan tindakan tercela.

Ia melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.

Kasus itu bermula ketika GPN mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan teman perempuannya.

Keduanya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda.

Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas yang menyuruh keduanya berhenti.

Setelah berhenti, salah seorang Polantas menyuruh GPN dan temannya untuk turun dari sepeda motor.

Polantas itu kemudian memeriksa surat-surat. Saat itu, GPN ditanya mengenai surat izin mengemudi.

Namun, GPN tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.

Baca juga: Roy Suryo Ingin Ijazah Jokowi Diperiksa di Lab Singapura, Sudah Tak Percaya Netralitas Polri?

Baca juga: Cinta Jadi Bencana: Pria Tewas Dianiaya Kekasih, Benarkah Wanita Itu Pelakunya?

Kemudian, salah seorang Polantas membawa sepeda motor GPN, sedangkan GPN dibonceng oleh Briptu MR.

Dalam perjalanan menuju kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Briptu MR meminta GPN untuk memeluknya dari belakang.

Permintaan itu tidak dipenuhi. GPN hanya memegang pinggang MR.

Setibanya di Kantor Satuan Lantas Polres Kupang Kota, GPN diajak masuk dan duduk di bangku panjang.

MR lalu duduk di samping GPN.

Di dalam ruangan itu, tidak ada orang lain. MR kemudian menanyakan nama dan tempat tinggal.

Korban pun sempat bertanya apakah GPN sudah punya pacar atau belum.

GPN menjawab semua pertanyaan tersebut, dan MR lalu menunjukkan pasal serta biaya pelanggaran sebesar Rp 250.000.

MR sempat mengatakan bahwa dengan jumlah tersebut, pasti GPN tidak akan mampu membayar.

MR pun duduk semakin dekat dan melakukan perbuatan tak terpuji kepada MR. 

Setelah itu, MR mengatakan agar GPN tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. MR juga berjanji akan menghubungi GPN lagi.

MR kemudian memberikan kunci sepeda motor dan mengantar GPN ke parkiran tempat sepeda motornya.

Saat tiba di rumahnya, teman-teman GPN menelepon dan menanyakan kejadian tersebut. GPN menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.

Teman-temaannya menginformasikan kepada keluarga dan kasus itu dilaporkan ke Polres dan Propam Polda NTT.

Hendry mengatakan, Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," katanya. 

Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.

"Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved