Kapolres Rohul Ekspose Pengungkapan Narkoba, Amankan Sabu Setengah Kilogram dan Ratusan Gram Ganja

Polres Rohul berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan sebanyak 45 tersangka dalam kurun waktu 37 hari terakhir

|
Penulis: Syahrul | Editor: FebriHendra
Foto/Humas Polres Rohul
EKSPOSE KASUS - Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra didampingi Kasubsi Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang (Kiri, red) dan Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting (Kanan, red) saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Polres Rohul, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, Polres Rohul berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan sebanyak 45 tersangka, termasuk tiga perempuan.

Hal itu disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rohul, Jalan Lingkar Km 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (7/5/2025) sore.

“Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi personel kami di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan,” ujar AKBP Emil.

Dari total 45 tersangka, 42 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 perempuan. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rohul dan sekitarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 537,62 gram dan daun ganja kering seberat 277,35 gram. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

Upaya pemberantasan akan terus diperkuat melalui peningkatan kegiatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Emil.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan sanksi tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi dan akan langsung diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

"Perang terhadap narkoba adalah perjuangan bersama. Tanpa dukungan masyarakat, mustahil upaya ini bisa maksimal,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan bahwa selain langkah penindakan, Polres Rohul juga aktif melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta penyuluhan bahaya narkoba di tengah masyarakat.

Polres Rohul terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dan tak segan menjamin keamanan serta kerahasiaan identitas warga yang melapor aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (tribunpekanbaru.com/Mad) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved