Berita Viral

Pasutri Lecehkan Anak Dibawah Umur, Korban Ditelanjangi, Dipaksa Lakukan Hal Tak Lazim lalu Direkam

Pasutri di Bali ini benar-benar kejam. 3 anak di bawah umur dilecehkan dengan cara yang tak manusiawi. Aksinya itu sengaja direkam

Editor: Budi Rahmat
Tribun Bali
LECEHKAN ANAK - Pasutri di Bali lecehkan anak di bawah umur . Korban ditelanjangi lalu dipaksa lakukan hal tak lazim dan direkam pelaku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suamia istri di Bali diamankan polisi setelah disangkakan melakukan pelecehan pada tiga anak di bawha umur.

Ketiga korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17). Mereka mengalami pelecehan seksual serta juga dipermalukan.

Tak hanya itu, korban juga mendapat kekerasan secara fisik oleh pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan lima orang tersangka. 

Baca juga: GEGER, Driver Ojol Bawa Paket Berisi Jasad Bayi, Diminta Serahkan ke Marbot Mesjid

Ternyata mereka ini telah melecehkan korbannya dnegan cara yang tak manusiawi. Tak ada harganya manusia di mata para pelaku ini .

Korban mulai dilecehkan berupa diminta melakukan onani. Kemudian ditelanjangi untuk dilakukan hal tak senonoh.

Berikut ini Kronologinya

Suami-istri asal Bali, berinisial KEP (istri) dan GDN (suami) diamankan pihak kepolisian karena melakukan pelecehan serta kekerasan pada 3 anak di bawah umur.

Mereka mengalami peristiwa tersebut di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali, Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

Aparat kepolisian Polda Bali menetapkan 7 orang tersangka atas kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur yang beberapa waktu lalu viral. 

KEP (istri) menjadi otak persekusi dan GDN suami KEP. 

Lima tersangka lain dengan peran masing-masing adalah KAP, GAR, STF, JIA dan satu pelaku anak MPRW (17). 

Peran mereka di antarannya adalah menyebarkan video persekusi ke media sosial. 

Sedangkan ketiga korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17), saat ini mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena mengalami trauma mendalam. 

Baca juga: Penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Mengamuk, Tak Terima Ponsel Disita, Lalu Rusuh

Ketiga anak tersebut dipersekusi oleh 7 tersangka dengan cara yang tidak manusiawi, dari dianiaya, ditembak airsoft gun hingga ditelanjangi. 

Tak berhenti di situ, para korban juga dipaksa onani dan disuruh menungging hingga memperlihatkan anus lalu direkam dan disebar di media sosial oleh tersangka. 

“Tersangka GDN, KEP, KAP, GAR, FTV, JIA memukul, menendang, menginjak, menembak dengan senjata airsoft gun ketiga korban. Menyuruh korban membuka pakaian dan celana sehingga para korban telanjang bulat,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers di Polda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025.

“Tersangka kemudian menyuruh korban melakukan onani, menyuruh menungging dan memperlihatkan anus, selanjutnya tersangka KEP melakukan perekaman perbuatan tersebut dan diteruskan ke tersangka GDN, selanjutnya tersangka GDN mengirim video tersebut ke grup, selanjutnya peserta grup inisial MPRW mengirim ke grup kelas sehingga viral,” bebernya. 

Para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut karena berdalih memergoki para korban mencuri tabung gas. 

Bukan melaporkan kepada pihak berwenang tetapi para tersangka melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum. 

“Terhadap kasus pencurian tabung itu, tidak ada yang mempermasalahkan karena itu tabung gas dan upaya menghubungi korban hingga saat ini tidak ada laporan atas kerugian. Anak-anak itu mencuri tabung gas untuk main game,” bebernya.

Dampak dari perbuatan para tersangka, korban AMS (15) mengalami merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Sedangkan korban KMG (17) mengalami luka memar pada kaki sebelah kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. 

Dan korban ERM (17) mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.

Dari penangkapan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. 

Di antaranya airsoft gun Glock warna hitam, selang air warna putih dengan panjang 86 centimeter, ranting pohon sepanjang 124 cm yang digunakan untuk memukul korban serta sejumlah babang bukti terkait lainnya. 

“Untuk kepemilikan airsoft gun masih kami dalami,” bebernya. 

Terhadap 6 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan 11 April 2025 di Rutan Polda Bali

Sedangkan terhadap anak MPRW diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 tahun. Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun. 

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan saat ini ketiga korban mendapatkan pendampingan. 

“Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan. Mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban,” ujarnya. 

Eksplorasi Anak untuk Kepuasan

Kisah Lainnya, pilu gadis berusia 15 tahun di Dharmasraya, Sumatera Barat. Harapannya bekerja di rumah makan berakhir pada pencabulan .

Korban yang sengaja dijemput dari rumah oleh pasangan suami istri ( pasutri) tak menyangka jika ia kemudian justru jadi objek pelampiasan seksual.

Awalnya ia dijanjikan bekerja di rumah makan dengan gaji yang disepakati . Namun , belakangan ia justru dijadikan objek pemuasa nafsu pasutri tersebut .

Bukannya bekerja di rumah makan, namun korban malah dibikin teler kemudian pasutri menjadikannya objek pemuasa saat berhubungan badan .

Korban juga dilibatkan dalam hubungan badan bertiga. Itu dilakukan sekali seminggu yang akhirnya membuat korban hamil .

Kejadian nahas ini bermula pada, Kamis (7/11/2024) malam, korban dijemput dari rumah orang tuanya dengan janji akan dipekerjakan di sebuah rumah makan.

“Sebelum dicabuli korban diberikan minuman hingga tak sadarkan diri hingga mereka berhubungan intim bertiga,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Perbuatan ini diduga terus berulang setiap minggunya dan korban selalu dijemput dan diantar oleh pelaku beserta istrinya.

Kecurigaan keluarga korban akhirnya muncul setelah warga sekitar melihat perubahan fisik pada korban.

Akhirnya korban  mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan pasutri itu hingga dilakukan pemeriksaan USG.

“Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 6 bulan,” ucap Febri.

Diimingi Pekerjaan

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.

Gadis berusia 15 tahun itu merupakan warga Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Wali Nagari Timpeh, Febri G Yunus mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, korban diimingi pekerjaan oleh pelaku berinisial D dan istrinya.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini langsung ke Polres Dharmasraya pada Kamis (24/4/2025).

Febri juga mengatakan kasus ini telah diselidiki lebih lanjut oleh Polres Dharmasraya.

Sedangkan korban akan diberi pendampingan dari dokter maupun psikologi melalui Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved