Update Penyidikan Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi Pelalawan 2019-2024, Semua Saksi Diperiksa Jaksa
Kejari Pelalawan mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2019 sampai 2024.
Penanganan kasus korupsi pupuk subsidi ini telah ditingkatkan Kejari Pelalawan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dua pekan lalu.
Tak tanggung-tanggung, penyaluran pupuk subsidi di Pelalawan yang dibidik korps Adhyaksa selama lima tahun terakhir, mulai tahun 2019 sampai 2024.
Kejari Pelalawan menduga ada penyimpangan dalam proses pendistribusian pupuk subsidi tersebut yang menimbulkan kerugian negara.
Praktik korupsi ini terendus oleh kejaksaan dan ditelusuri hingga status perkaranya ditingkatkan.
"Dalam proses penyidikan ini, seluruh saksi pada penyelidikan sebelumnya diperiksa kembali," kata Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (8/5/2025).
Azrijal menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan selama proses penyelidikan, akan kembali dipanggil oleh penyidik Kejari Pelalawan.
Kemudian saksi-saksi tersebut akan diperiksa dan diklarifikasi kembali untuk kepentingan penyidikan ini.
Jadwal pemanggilan ulang telah disusun oleh jaksa penyidik dalam menelusuri kasus korupsi pupuk subsidi kepada petani di Pelalawan selama ini.
"Ada sekitar 64 saksi yang diklarifikasi pada tahap penyelidikan. Mereka akan diperiksa kembali dalam penyidikan ini," tambah Azrijal.
Adapun 64 saksi yang akan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan berasal dari unsur diantaranya tim Verivikasi dan Validasi (Verval) di tingkat kecamatan, terkait data penerima bantuan pupuk subsidi ini.
Kemudian pihak distributor yang menyediakan jenis pupuk bantuan serta pihak pengecer yang mendistribusikan pupuk subsidi ke petani.
Kelompok Tani (Poktan) sebagai penerima manfaat pupuk subsidi juga tidak luput dari pemanggilan dan pemeriksaan jaksa penyidik
"Dalam proses ini juga, tim penyidik akan melakukan penyitaan dokumen-dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan objek kegaitan ini," tandas Azrijal.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Kejari Pelalawan telah melakukan penyelidikan sejak Bulan Januari lalu melalui surat perintah penyelidikan No : Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 02 Januari 2025.
| Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Sunardi |
|
|---|
| JPU Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara Pengrusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru |
|
|---|
| Satu dari 19 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Kembalikan Kerugian Negara |
|
|---|
| Berkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dilimpahkan Pekan Ini |
|
|---|
| MA Setuju Sidang Perusakan Poskotis TNTN Pindah ke PN Pekanbaru, Kejari Pelalawan Tunggu Surat Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kejari-pelalawan-okkkk.jpg)