Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Polisi Tangkap Mahasiswi yang Diduga bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman', Kampusnya Ternama

Polisi telah mengamankan seorang mahasiswi yang membuat meme Prabowo Subianto berciuaman dengan Jokowi. Ternyata dari kampus ternama

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
MAHASISWI DITANGKAP - Seorang mahasiswi kampus ternama di Indonesia ditangkap karena bikin meme Prabowo ciuman dengan Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswa ditangkap setelah membuat meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Jokowi.

Meme yang membuat heboh publik tersebut telah menyita perhatian pihak kepolisian. 

Kabar terbaru pembuat meme telah ditangkap dan ia adalah seorang mahasiwa ternama di Indonesia .

Tentu saja ini jadi kabar yang menghentak terkait dengan ketegasan penegak hukum pada simbol negara.

Dan viral di Media sosial platform X (Twitter) dihebohkan dengan viralnya kabar ditangkapnya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian.

Kabar itu disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun tersebut menyampaikan mahasiswi itu ditangkap polisi lantaran sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ijazah Jokowi Dibawa ke Bareskrim

Bareskrim Polri memanggil perwakilan keluarga Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait aduan dugaan ijazah palsu dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved