Pakar Hukum: Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Alasannya
Pakar hukum tata negara menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap seorang mahasiswi ITB berinisial SSS.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS.
SSS ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) tengah berciuman.
Feri menegaskan, penanganan kasus ini seharusnya dihentikan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang telah memberikan batasan mengenai siapa yang dapat mengklaim pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.
Feri mengatakan, Putusan MK tersebut menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.
"Berarti polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.
"Seingat saya Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.
"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.
Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel FM Tangkilisan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".
Rekam Jejak Ahmad Dofiri yang Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Presiden, Pemecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Kekayaan Muhammad Qodari yang Dilantik Prabowo Jadi Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Nestapa Hasan Nasbi: Dulu Ingin Mundur tapi Ditolak Prabowo, Namun Kini Justru Dicopot |
![]() |
---|
Tak Terlihat di Pelantikan Menteri dan Wamen Hari Ini, Kemana Wapres Gibran Rakabuming? |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Jilid 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.