Satu Suara Dibayar Rp 16 Juta, Semua Paslon Pilbup Barito Utara Resmi Diskualifikasi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten

Editor: Muhammad Ridho
Mahkamah Konstitusi/Bayu
SIDANG MK PILKADA BARITO UTARA - Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pilkada Barito Utara. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara. 

"Proses pencoblosan tanpa menunjukkan KTP elektronik ataupun identitas diri pemilih tersebut telah terjadi sejak pukul 08.00 sampai 11.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Mehbob saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Menurut versi Pemohon, para Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Teweh Baru saat itu sempat menghentikan proses pemungutan suara dan meminta para pemilih terlebih dulu membawa kartu identitasnya. 

Namun begitu para pemilih kembali ke TPS dengan membawa kartu identitas, Pemohon menyebut bahwa TPS telah ditutup sebelum pukul 13.00. Kejadian tersebut menurut Pemohon telah melanggar Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya.

"Pemilih yang berada dalam antrean dan sudah menyerahkan C1 Pemberitahuan ke KPPS pulang dan mengambil KTP, kehilangan hak pilih ketika kembali lagi ke TPS sudah tutup," ujar Mehbob

Dari pelanggaran tersebut, Pemohon mengklaim telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara

Hasilnya, Bawaslu menerbitkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K/KH-03/12/2024 yang berisi agar KPU mengadakan pemungutan suara ulang. Namun menurut Pemohon, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

Selain KTP, persoalan lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya yakni mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.

Kemudian Pemohon juga mendalilkan tentang pengubahan hasil rekapitulasi suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. 

Secara umum berdasrkan C-Hasil Salinan, jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 437 pemilih. Sedangkan berdasarkan C Hasil KWK, jumlah surat suara yang terpakai mencapai 439.

“Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah," kata Mehbob

Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. 

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

( Tribunpekanbaru.com / tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved