Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur

MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian.

Editor: Sesri
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Untuk diketahui, setidaknya ada 32 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

Keputusan ini pun menuai sorotan publik terkait efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan.

Terlebih, wakil menteri merupakan jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian.

MK menilai, untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan, pemerintah perlu diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang dibacakan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Enny.

Adapun MK memutus perkara ini agar para wakil menteri fokus terhadap urusan kementerian dan tidak merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.

Berikut daftar wamen yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN:

1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara

2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina

3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved