Berita Viral
Malang bagi Kasmudjo, Digugat Gara-gara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 'Saya Tak Mengetahuinya'
Padahal Kasmudjo sama sekali tidak ada urusan dnegan soal Ijazah Jokowi. Namun, ia kini harus menanggung karena digugat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh, malang bagi Ir Kasmudjo. Pria yang telah renta ini malah masuk dalam lingkaran kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo .
Sosoknya juga masuk dalam orang yang digugat dalam kasusa dugaan ijazah palsu mantan presiden ke 7 RI itu .
Padahal ia dengan lugas mengatakan tak ada sangkut pautnya dengan ijazah Jokowi dan juga sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi.
Bahkan Kasmudjo juga mengatakan tak pernah melihat langsung Ijazah Jokowi hingga saat ini . Namun, Kasmudjo justru masuk dalam ranah gugatan.
Gugatan tersebut dimasukkan seorang Advokat bernama Ir Komardin. Ia beralasan Kasmudjo selama ini bungkam hingga menjadi bola liar soal Ijazah Jokowi
Bermasalah Hukum di Usia Renta
Nama Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata atas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), meski ia menegaskan bukan pembimbing skripsi sang presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam perkara itu, Komardin menggugat UGM dan sejumlah pejabat kampus, termasuk Kasmudjo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Alasan Komardin Turut Gugat Kasmudjo
Dalam keterangannya, Komardin menyatakan bahwa alasan utama ia menggugat Kasmudjo adalah karena yang bersangkutan dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).
Ia berharap dengan adanya gugatan ini, seluruh pihak termasuk Kasmudjo bisa hadir dan menjelaskan secara terang mengenai status akademik Jokowi.
“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.
Usai gugatan itu dilayangkan, Jokowi mendadak menemui Kasmudjo di rumahnya di Sleman.
Kasmudjo: Saya Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Dalam wawancara terpisah, Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Ia menyebut hanya pernah menjadi asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi menempuh pendidikan pada tahun 1980–1985.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo saat ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Sleman, Selasa (13/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, dan bahwa kunjungan Jokowi ke rumahnya baru-baru ini tidak membahas soal ijazah.
“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.
UGM dan PN Sleman Angkat Bicara
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk dan kini dalam tahap pemanggilan para pihak.
Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara.
Selain Kasmudjo, para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi menimbulkan kegaduhan nasional yang bahkan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.
“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Tentu saja siapapun punya hak untuk hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, tentu saja bukan berarti semua hal bisa diperkarakan hanya karena kita paham hukum.(*)
Asal Mula Lagu Alamak Rizky Febian Viral Sebelum Rilis, Berawal Aksi Mahalini di Rumah, Ini Liriknya |
![]() |
---|
Disangka Cuma Mau Lewat, Pas Sesi Foto-foto Tiba-tiba Driver Ojol Naik ke Pelaminan Serahkan Pesanan |
![]() |
---|
Pengakuan Sosok Hacker Bjorka, Polisi Beberkan Aktivitasnya di Dark Web |
![]() |
---|
Kelakuan Satpam di Magelang Bikin Gadis Belia Trauma, Keluarga Korban Viralkan Wajah Pelaku |
![]() |
---|
Momen Suami Relakan Istrinya Diambil Pria Lain, Serahkan Istri ke Selingkuhan Lewat Adat Tolaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.