Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Pengakuan Sosok Hacker Bjorka, Polisi Beberkan Aktivitasnya di Dark Web

WFT merupakan pemilik akun X dengan username @bjorkanesiaaa, yang mengaku sebagai sosok hacker Bjorka.

Editor: Ariestia
Foto/DOK Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya via Kompas.com
BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22), terkait kasus dugaan pembobolan 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) pada Selasa (23/9/2025).

WFT merupakan pemilik akun X dengan username @bjorkanesiaaa, yang mengaku sebagai sosok hacker Bjorka.

Dalam pengakuannya, WFT mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah dari salah satu bank swasta di Indonesia.

Ia berencana menggunakan data tersebut untuk melakukan pemerasan, namun aksi itu belum sempat terlaksana karena pihak bank lebih dahulu melaporkannya ke polisi.

Aktif Sejak 2020, Gonta-Ganti Identitas di Dark Web

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WFT sudah aktif menggunakan nama Bjorka di media sosial sejak tahun 2020.

Ia juga memiliki akun dengan nama yang sama di forum gelap (dark forum). 

Namun, pada 5 Februari 2025, akun dark forum miliknya menjadi sorotan publik sehingga ia mengganti nama akun menjadi SkyWave.

“Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta,” tegas dia.

“Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan,” tambah dia.

Kemudian pada Maret 2025, WFT kembali mengunggah ulang data yang diperoleh melalui platform Telegram.

Aksi ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan jual beli data ilegal di internet.

Menurut pengakuan pelaku, ia menguasai berbagai jenis data, mulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, hingga data perusahaan swasta di Indonesia.

Ia juga mengklaim telah memperjualbelikan data tersebut melalui berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dengan nama akun yang serupa.

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” kata Herman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved