Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Ternyata KPK Sudah Ketahui Lokasi Persembunyian Harun Masiku, Namun Tak Ditangkap

KPK mengakui bahwa mereka telah mengetahui lokasi persembunyian Harun Masiku. Namun, KPK tak kunjung menangkapnya.

Editor: Budi Rahmat
Tribun/dokumen
BURON HARUN MASIKU- Suara Harun Masiku terdengar cemas ketika ia mendapatkan telepon ketika KPK hendak menangkapnya 

Salah satu pemantauan Arif adalah mengawasi tempat tinggal Harun Masiku sebelum lenyap dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni di Thamrin Residences.

"Kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami, kami minta bantuan kepada tim surveillance," ujar Arif.

“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya. Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata Arif.

Tak puas dengan jawaban itu, Erna kembali menyentil penyelidik KPK yang tidak kunjung menangkap Harun Masiku.

Padahal, KPK mengaku sudah menemukan titik keberadaan Harun Masiku.

“Harusnya Saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya,” tegas Erna.

KPK fokus buktikan keterlibatan Hasto

KPK tak banyak berkomentar usai penyelidiknya, Arif Budi Raharjo, mengatakan mengetahui keberadaan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini lembaga antirasuah fokus dalam proses pembuktian perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto.

"Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK. Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan, kehadiran penyelidik sebagai saksi dalam persidangan tersebut merupakan saksi fakta. Sebab, kata dia, mereka yang mengetahui seluruh rangkaian dari perintangan penyidikan.

"Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21 yaitu perintangan perkara," ujarnya.

Kronologi singkat

Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buron sejak awal 2020 dalam kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebelum OTT, Harun diketahui bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved