Berita Regional
Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Kelamin Warga Madiun Tetap Ditolak PN
Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya seorang warga Kabupaten Madiun berinisial A untuk mengubah identitas gendernya secara legal kandas di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun resmi menolak permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukannya.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di kantor pengadilan pada Rabu (1/10/2025).
"Permohonan ditolak oleh majelis hakim," ujar Agung singkat, tanpa merinci lebih jauh pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut.
“Betul, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan mengenai pencatatan peristiwa penting terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.
Proses Permohonan Ganti Kelamin di PN Madiun
Agung menjelaskan, permohonan pergantian jenis kelamin tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dan resmi diregister di kepaniteraan PN Madiun pada 13 Agustus 2025.
“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelas Agung.
Sidang perkara permohonan ini dipimpin oleh Hakim Satriyo Murtitomo. Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut pada Selasa (23/9/2025).
“Permohonan ditolak dengan pertimbangan bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang juga mengakomodir perlindungan terhadap masing-masing individu,” terangnya.
Baca juga: Insiden Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai, Tidak Ada Korban Jiwa, Tapi Trauma Warga Masih Ada
Baca juga: Laporan Tak Ditindaklanjuti Malah Disebut ODGJ, Emak-Emak Amuk Polres Sragen:Siram Sebotol Pertalite
Alasan Hakim Tolak Permohonan
Menurut Agung, permohonan ganti jenis kelamin harus disertai dengan bukti kuat, baik dari sisi medis maupun psikologis.
“Ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. Ada surat keterangan dari pihak medis, entah rumah sakit, dokter spesialis, atau asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan alat-alat bukti,” beber Agung.
Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.
“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand. Katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.
Jual Laut Seharga Rp 33 Miliar, Kades Ini Nikmati Uang Haram: Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Pengakuan Istri yang Layani Tamu Open BO di Kamar Saat Suami Jaga Anak: Awalnya Iseng |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Aiptu IWS, Bikin Warga Marah Hingga Tangan Diikat Tali, Diduga Menjambret |
![]() |
---|
Guru di Maluku Berbuat Bejat Pada Siswi SMP di Ruang Kelas, Korban Pasrah Karena Diancam |
![]() |
---|
Brigadir Ismoyo Jadi Tersangka tapi Belum Dipenjara, Istri Pilu Temukan Foto Vulgar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.