Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Sudah Operasi di Thailand, Permohonan Ganti Kelamin Warga Madiun Tetap Ditolak PN

Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya seorang warga Kabupaten Madiun berinisial A untuk mengubah identitas gendernya secara legal kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun resmi menolak permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukannya.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PN Madiun, Agung Nugroho, saat ditemui di kantor pengadilan pada Rabu (1/10/2025).

 "Permohonan ditolak oleh majelis hakim," ujar Agung singkat, tanpa merinci lebih jauh pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut.

“Betul, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima adanya permohonan mengenai pencatatan peristiwa penting terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dalam hal ganti kelamin,” ujar Agung.

Proses Permohonan Ganti Kelamin di PN Madiun

Agung menjelaskan, permohonan pergantian jenis kelamin tersebut didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dan resmi diregister di kepaniteraan PN Madiun pada 13 Agustus 2025.

“Pemohon mengajukan permohonan perubahan status kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan,” jelas Agung.

Sidang perkara permohonan ini dipimpin oleh Hakim Satriyo Murtitomo. Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim memutuskan menolak permohonan tersebut pada Selasa (23/9/2025).

“Permohonan ditolak dengan pertimbangan bahwa fokus utamanya penggantian kelamin tidak semata-mata demi mengubah identitas gender. Tapi undang-undang juga mengakomodir perlindungan terhadap masing-masing individu,” terangnya.

Baca juga: Insiden Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Dumai, Tidak Ada Korban Jiwa, Tapi Trauma Warga Masih Ada

Baca juga: Laporan Tak Ditindaklanjuti Malah Disebut ODGJ, Emak-Emak Amuk Polres Sragen:Siram Sebotol Pertalite

Alasan Hakim Tolak Permohonan

Menurut Agung, permohonan ganti jenis kelamin harus disertai dengan bukti kuat, baik dari sisi medis maupun psikologis.

“Ketika pemohon merasa ada kelainan secara genetika atau kromosom, tentu harus dibuktikan dengan proses pemeriksaan medis. Ada surat keterangan dari pihak medis, entah rumah sakit, dokter spesialis, atau asesmen secara psikologi. Ternyata dalam persidangannya, pemohon yang didampingi kuasa hukum tidak mengajukan alat-alat bukti,” beber Agung.

Ia menambahkan, pemohon tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi kejiwaan maupun bukti pemeriksaan genetika atau kromosom.

“Pada saat pembuktian tidak diajukan, hanya berdasarkan keterangan saksi bahwa pemohon telah benar melakukan operasi di Thailand. Katanya hanya sebatas itu, tapi tidak bisa juga ditunjukkan adanya rekomendasi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved