Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Nyiur Permai Inhil diberhentikan Sementara Oleh BPD Karena Lalai Terhadap Tugas

Muhammad Ismail terpaksa diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
MUSYAWARAH - Musyawarah pemberhentian Kepala Desa Nyiur Permain, Inhil sementara yang dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG – Muhammad Ismail terpaksa diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa (Kades) Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepemimpinan Ismail sapaan akrabnya sebagai Kades mendapatkan sorotan dan keluhan masyarakat, karena sering tidak berada di tempat dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa.

Apa yang dilakukan Ismail tentu saja sangat berdampak langsung dengan terhambatnya pelayanan publik serta tugas – tugas administrasi yang terbengkalai.

Ismail dinilai gagal menyelesaikan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024, sebesar Rp.408.468.867 sehingga berpengaruh besar terhadap penyusunan APBDes 2025.

Berbagai upaya klarifikasi dan teguran secara lisan maupun tertulis telah dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.

Bahkan hingga 16 Mei 2025, APBDes belum juga diposting atau disahkan sehingga sejumlah program penting terhambat, termasuk pembayaran siltap perangkat desa, insentif RT/RW, honor kegiatan Magrib Mengaji, insentif Posyandu, insentif linmas, penerima BLT Dana Desa dan penyertaan modal untuk BUMDes,ketahanan pangan dan lain – lain.

Ketua BPD Nyiur Permai, Andi Maming menjelaskan, musyawarah pemberhentian sementara yang dihadiri oleh perangkat desa, kepala dusun, serta anggota BPD telah menghasilkan keputusan strategis demi menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan.

“BPD mewakili aspirasi masyarakat desa memaparkan empat poin utama diatas yang menjadi dasar rekomendasi tersebut pemberhentian tersebut,” ujar Andi, Minggu (18/5/2025).

Andi menambahkan, keputusan pemberhentian ini tidak diambil secara gegabah oleh BPD melainkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa.

“Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD,” jelas nya.

Andi menambahkan, setelah pemberhentian dilakukan melalui musyawarah, dalam musyawarah yang sama, Hasan Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Nyiur permai secara resmi ditunjuk sebagai PLT Kepala Desa Nyiur Permai.

Penunjukan ini bersifat darurat untuk memastikan stabilitas pemerintahan desa tidak terganggu.

BPD telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Bupati Indragiri Hilir melalui Camat Keritang agar proses pemberhentian sementara ini berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Ini bukan keputusan yang mudah, tapi kami harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas. Semoga kepemimpinan sementara Hasan kasi Pemerintahan,dapat menjalankan roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera pulih,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T  Muhammad Fadhli)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved