Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

TERUNGKAP Masa Lalu Rufaji Zahuri yang Peras Pengusaha Rp 5 Triliun: Dulu Pernah Gilir Gadis SMP

Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 trili

Kolase Tribun Medan
Sosok Rufaji Zahuri yang ditangkap kasus pemerasan investor memiliki rekam jejak buruk. Rufaji Zahuri memiliki catatan kejahatan yang terbilang sadis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkaplah sisi kelam Rufaji Zahuri.

Dia viral dan kini ditangkap atas dugaan pemerasan pengusaha sebesar Rp 5 triliun.

Jejak masa lalunya ternyata penuh noda, di mana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun akibat kasus pemerkosaan seorang remaja SMP yang dilakukannya bersama lima orang lainnya.

Setelah bebas pada tahun 2017, Rufaji kembali berulah dengan kasus pemerasan skala besar ini.

Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi kejahatan seksual yang pernah menjeratnya tersebut?

Rufaji Zahuri sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon melakukan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 5 triliun.

Rufaji Zahuri mengancam investor akan menghentikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut jika tidak diberikan proyek senilai Rp 5 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ancaman tersebut diduga dilakukan Rufaji Zahuri agar HNSI dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT China Chengda Engineering.

“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ujar Dian dalam keterangannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Baca juga: Debat Soal Bansos di Medsos, Rumah Kepala Kampung di Lampung Dibakar: Satu Orang Tewas

Baca juga: Video: Sosok M Salim Ketua Kadin Cilegon, Pengusaha Palak Proyek Rp 5 Triliun, Kini Jadi Tersangka

Akibat tindakannya, Rufaji Zahuri dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.

“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” tegas Kombes Dian, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.

Namun, Rufaji Zahuri bukan satu-satunya pihak yang tersandung kasus ini. Penyidik turut menetapkan dua tokoh penting Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin) dan Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya pemaksaan agar proyek senilai triliunan rupiah tersebut diserahkan kepada mereka.

Penyidik menjerat Salim dan Ismatullah dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUH Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan dan pemerasan.

Dalam keterangannya, Dian menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Rufaji Zahuri, selain menjabat sebagai Ketua HNSI Cilegon, diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini.

Ia diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia jika pelibatan pengusaha lokal tidak dipenuhi.

Ancaman tersebut bahkan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial.

Rufaji Zahuri Dipenjara Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Pada Desember 2015, Rufaji Zahuri yang menjabat sebagai Ketua RT Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon divonis 5 tahun penjara di PN Serang. 

Rufaji Zahuri terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP sebanyak 11 kali. 

Korban inisial HID (13) merupakan warganya sendiri.

Rufaji Zahuri memperkosa HID dengan enam pelaku lainnya. 

Awalnya satu pelaku Sofyan mengaku kepada orangtua korban telah menikahi HID.

Orang tua yang mengetahui anaknya dinikahi secara sir tidak terima dan melaporkanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Cilegon.

Dari hasil pengembangan kepolisian dan keterangan dari korban, HlD telah diperkosa oleh pelaku Sofyan dengan dalih menikah secara siri.

Selain telah disebutuhi oleh Sofyan, HlD mengaku juga telah diperkosa oleh enam pria lainnya yakni Sulaiman, Nasrullah, Gunawan, Ima, Rofiyah dan Rufaji yang merupakan warga Kecamatan Purwakarta.

Sebelum diperkosa dengan modus nikah siri, HlD  ternyata sudah diperkosa pertama kali oleh Gugun.

Pada pemerkosaan itu, Gugun memfoto bugil korban HlD melalui kamera handphone pada Mei 2012 lalu.

Oleh Gugun, korban diancam dengan menyebarkan foto bugil korban jika melaporkan persetubuhan tersebut kepada orangtuanya.

Agar video tidak disebar, korban pun diminta untuk melayani nafsu ketujuh pelaku.

Karena malu, korban akhirnya memendam kasus pemerkosaan tersebut. Selama dua tahun korban diketahui menjadi budak nafsu ketujuh pelaku.

Rufaji Zahuri juga sempat maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2023 di Cilegon dari Partai Demokrat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved