Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

UPDATE Sidang Judi Online Libatkan Pegawai Kominfo:Nama Budi Arie Disinggung,Terima Jatah Uang Haram

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan judi online di lingkungan Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update persidangan kasus judi daring yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam sidang itu, nama Budi Arie Setiadi, yang menjabat sebagai Menkominfo periode 2023-2024, mencuat.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), Budi Arie diduga menerima 50 persen dari dana yang disetorkan untuk pengamanan situs judi online.

Budi Arie pun menolak berkomentar terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus judi online (judol) di kementerian yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum mengungkap peran para terdakwa masing-masing atas nama Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I) Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sekira Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.

Kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Budi Arie Setiadi kepada terdakwa II Adhi Kismanto.

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Pemprov Riau Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 

Baca juga: Protes ke Aplikator, Driver Ojol Bakal Gelar Aksi Matikan Aplikasi Massal pada 20 Mei 2025

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online

"Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ucap jaksa.

Dalam proses seleksi tersebut, terdakwa Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, dikarenakan adanya atensi dari Budi Arie Setiadi, terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.

"Tugas Terdakwa II mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.

Selanjutnya sekitar April 2024, bertempat di Gandaria City, Terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan saksi Deden Imadudin Soleh untuk membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal tersebut disetujui.

Saksi Deden Imadudin Soleh memberikan nomor telepon terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan Terdakwa Adhi Kismanto kepada Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.

"Bahwa kemudian Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menghubungi Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas untuk mengajak bertemu," tutur jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved