Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bhabinkamtibmas dan Warga di Langgam Pelalawan Grebek Rumah Pengedar Narkoba, Sita 19 Gram Sabu

Anggota Bhabinkamtibmas dan warga di Desa Langkan, Pelalawan, menggrebek rumah seorang pengedar narkoba

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Pelalawan
SABU - Tersangka pengedar sabu Hendri Saputra yang diamankan Bhabinkamtibmas Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Anggota Bhabinkamtibmas dan warga di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau menggrebek rumah seorang pengedar narkoba pada Sabtu (17/5/2025) dini hari lalu.

Alhasil sejumlah barang bukti diamankan termasuk narkotika jenis sabu hingga timbangan digital diamankan.

Pelaku bernama Henri Saputra (37) yang beralamat di Desa Penarikan, Langgam.

Pelaku dan semua barang bukti diserahkan Bhabinkamtibmas Polsek Langgam itu ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan. 

"Total ada 14 paket sabu yang diamankan di rumah pelaku dengan berat kotor 19,20 gram. Sekarang sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Pelalawan," terang Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada tribunpekanbaru.com, Senin (19/5/2025).

Penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Langkan bernama Bripka Binton Manurung ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat.

Masyarakat menemui Bhabin Binton Manurung melaporkan jika di sebuah rumah yang dihuni tersangka Hendri Saputra ada pesta narkoba. 

Lantas Bhabin Binton Manurung dan warga menuju rumah tersebut pada pukul 01.30 wib.

Mereka langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan tersangka Hendri. 

Setelah digeledah ditemukan sebuah dompet warna cokelat berisikan 7 paket sabu, 2 ball plastik klep merah. 

Ada juga dompet lain dengan warna yang sama berisi 7 paket sabu, timbangan digital, dan 1 ball plastik bening klep merah.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang tidak dikenal. Ini sedang kita Lidik," tambah Kasat Haryanto Alex Sinaga.

Adapun barang bukti yang diamankan seluruhnya yakni 14 paket sabu seberat 19,20 gram, satu unit telepon genggam, 3 ball plastik bening klep merah, 3 buah dompet warga cokelat, satu timbangan digital, dan dua alat hisap sabu atau bong rakitan dari botol plastik. 

Menurut Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH pengungkapan itu berkat kerjasama antara Bhabinkamtibmas dan warga Desa Langkan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dari instansi kepolisian serta elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Langgam, Pelalawan. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved