DPRD Pekanbaru

Masukan Penting Soal Ranperda LKK yang Diperlukan Pansus DPRD Pekanbaru

Pembahasan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) oleh Pansus DPRD Pekanbaru, terus dilakukan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/Ist
RANPERDA - Pembahasan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) oleh Pansus DPRD Pekanbaru, terus dilakukan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pembahasan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) oleh Pansus DPRD Pekanbaru, terus dilakukan.

Termasuk meminta masukan dari sejumlah pihak. Terutama lembaga kemasyarakatan, dan forum RT RW yang ada di kelurahan atau kecamatan.

Ketua Pansus LKK DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE menjelaskan, ada beberapa masukan yang diperlukan Pansus dari pihak terkait.

Mulai dari batas umur minimal dan maksimal calon Ketua RT atau RW, domisili calon, serta hal penting lainnya.

"Di Perwako batas umur minimal diatur 25 tahun, di Perda batas minimal 18 tahun. Ini yang kita minta masukan. Begitu juga hal lainnya," tegas Syafri Syarif kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (19/5/2025).

Selain itu juga, akan diatur juga proses pemilihan Ketua RT atau RW. Tidak harus menyiapkan tempat khusus dan pembiayaan yang besar.

Bisa jadi nanti pemilihannya secara musyawarah, yang dilakukan di aula masjid atau tempat lainnya. Termasuk juga nanti setiap Ketua RT dan RW tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.

"Makanya kita minta masukan komprehensif dari pihak terkait itu. Jadi, mana yang bisa kita masukkan di Perda, kita masukkan pasal per pasalnya. Tidak perlu di Perwako lagi," sebutnya.

Pansus menargetkan, masukan dari elemen masyarakat ini nanti, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat banyak.

Sehingga diharapkan saat pemilihan RT atau RW ke depan, tidak lagi ada perselisihan dan sejenisnya.

Diketahui, Ranperda LKK mencakup RW dan RT, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu.

Ranperda ini sudah diajukan Pemko Pekanbaru melalui paripurna, Senin (5/5/2025) kemarin.

Sekadar gambaran, DPRD Pekanbaru menargetkan pengesahan Ranperda LKK menjadi Kota Pekanbaru secepatnya. Terutama untuk kepentingan pemilihan RT dan RW.

Sebab, khusus ratusan Ketua RT dan RW yang sudah habis masa jabatannya, perlu dipilih segera dengan panduan Perda yang baru ini. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved