Berita Artis Terkini
Nasib Lesti Kejora setelah Digugat Rp 1 Miliar Diduga Langgar Hak Cipta, Ini Sosok Penggugatnya
Nasib Lesti Kejora setelah ia digugat Rp 1 miliar karena diduga melanggar hak cipta. Lesti kejora disebut melanggar Pasal 113 jo Pasal 9
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba saja Lesti Kejora menggeprakn publik. Lesti Kejora kini bermasalah dnegan hukum.
Tak tanggung-tanggung, Lesti Kejora setidaknya harus membayar Rp 1 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pencipta lagu yang berinisial YD.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lagu yang diupload oleh Lesti Kejora di Youtubenya sejak tahun 2018 silam.
Baca juga: Sama Seperti Titiek Puspa, Ini Penyebab Fatal Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
Lantas, bagaimana nasib Lesti Kejora?
Lesti Kejora, penyanyi yang selama ini dikenal luas di layar kaca dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Jebolan D'Academy ini dituding membajak lagu milik pencipta lagu berinisial YD dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin sejak sejak tahun 2018.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dalam laporan itu, YD mengklaim memiliki hak cipta sah atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang Lesti tanpa izin dan kemudian dipublikasikan di kanal YouTube milik Lesti.
Baca juga: Media China Dibikin Geleng-geleng dengan Suporter Indonesia, Sampai Ingatkan Timnas China Hati-hati
Menurut Ade Ary, lagu-lagu yang dipermasalahkan terdaftar di bawah perusahaan bernama PT ASKM, yang telah mengeluarkan surat pernyataan sebagai publisher resmi.
Polisi kini tengah mendalami kasus itu dengan sejumlah barang bukti yaitu flashdisk, dokumen pernyataan publisher, dan print-out tampilan cover lagu yang diunggah Lesti.
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 1 miliar.
Langgar Hak Cipta
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).
| Artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Ammar Zoni Singgung Irish Bella Saat Bacakan Pledoi, Aditya Zoni Sayangkan: Nggak Setuju Sih |
|
|---|
| Setiap Hari Makam Vidi Aldiano Ramai Peziarah, Petugas Sampai Angkut 2 Karung Bunga Tabur |
|
|---|
| Artis Prilly Latuconsina Dihujat Tak Punya Empati Usai Cari Lowongan Kerja di Linkedln |
|
|---|
| Youtuber Asal Pekanbaru Fiki Naki Kabarkan Tinandrose Hamil Anak Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Instagram-lestikejora.jpg)