Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Dumai Ditangkap, Ini Modusnya
Modus pelaku bersama beberapa rekannya adalah dengan memberhentikan kendaraan secara paksa dan meminta uang secara langsung kepada sopir,
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Wan Amir, tepatnya di Simpang TPI Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kejadian ini dilaporkan oleh seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan oleh beberapa orang tak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim opsnal ke TKP pada Senin (19/5/2024) dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pungli berinisial S (41) ," katanya, Selasa (20/5/2025)
Ia menambahkan Pelaku S yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan pada Senin (19/5/2025) dan dari hasil penggeledahan, ditemukan empat lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga kuat hasil dari pemerasan terhadap korban.
Diakuinya, pelaku diamankan beserta barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Dumai.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal RoRo Rute Dumai-Alai Insit, Update Selasa 20 Mei 2025
Baca juga: Satgas TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai Cor Box Culvert Bersama Warga Bukit Kayu Kapur
Menurut keterangan korban, Tambah AKP Kris Tofel Korban dihentikan beberapa kali oleh pelaku dan dipaksa memberikan sejumlah uang, dan korban sempat memberikan uang Rp2.000 sebanyak tiga kali, lalu ditolak saat yang keempat akhirnya korban memberikan Rp5.000 dan diterima pelaku.
AKP Kris menjelaskan modus pelaku bersama beberapa rekannya adalah dengan memberhentikan kendaraan secara paksa dan meminta uang secara langsung kepada sopir,.
Aksi ini dilakukan saat korban melintas menggunakan dump truck berwarna hijau milik perusahaannya.
"Ini merupakan tindakan pemerasan yang sangat meresahkan dan kami tindak tegas, dan Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta," ujarnya.
Dijelaskannya proses hukum terhadap pelaku berinisial S terus berlanjut dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
AKP Kris Tofel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar maupun tindak kriminal lainnya.
"Kami siap menindak setiap laporan masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Dumai, penindakan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya premanisme yang kerap meresahkan masyarakat dan juga menjaga kamtibmas," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk yang Ketakutan Usai Nabrak: Anak Istrinya Cuma Makan Nasi Garam |
![]() |
---|
Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
![]() |
---|
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polres Dumai Manfaatkan ETLE mobile |
![]() |
---|
Sempat Viral di Tiktok Pungli Berkedok Keamanan, 3 Pria di Dumai Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Polsek Sungai Sembilan Dumai Tangkap Pelaku Narkotika 10,26 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.