Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelajaran Sekolah

10 Jenis Perbuatan yang Diharamkan Menurut UU Tipikor dan UU TPPO Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Hal 67

10 jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor dan UU TPPO kunci jawaban PAI kelas 6 halaman 67

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru.com/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN : 10 Jenis Perbuatan yang Diharamkan Menurut UU Tipikor dan UU TPPO Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Hal 67. 10 jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor dan menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU TPPO kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti kelas 6 halaman 67 Aktivitasku diskusi sesuai buku paket Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek cetakan pertama 2022. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut 10 jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor dan menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau UU TPPO kunci jawaban PAI dan Budi Pekerti kelas 6 halaman 67 Aktivitasku diskusi sesuai buku paket Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek cetakan pertama 2022.

Bab 4 Hukum Halal dan Haram

A. Definisi Halal dan Haram

1. Definisi Umum

2. Definisi Khusus

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Kunci jawaban : 

Jawaban alternatif 1 : 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mendefinisikan berbagai perbuatan yang dilarang.

Berikut jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut UU Tipikor :

- Suap-menyuap: Memberi atau menerima sesuatu secara langsung maupun tidak langsung kepada/dari pejabat negara atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan atau kewenangannya. Ini termasuk gratifikasi, yaitu pemberian dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara tanpa diminta.

- Penggelapan dalam jabatan: Pejabat negara atau penyelenggara negara yang menggelapkan uang atau barang milik negara yang berada di bawah penguasaannya.

- Perbuatan curang: Melakukan kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara atau dalam pelaksanaan tugas jabatan yang merugikan keuangan negara. Contohnya, mark-up anggaran atau manipulasi data.

- Benturan kepentingan: Pejabat negara atau penyelenggara negara memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau keluarga, misalnya, memberikan proyek kepada perusahaan milik keluarganya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved