Berita Viral

Pegawai Bank Swasta Laporkan Oknum DPRD Sumut, Sudah Berhubungan Badan dan Hamil Tapi Ditelantarkan

Korban mengaku saat melakukan hubungan badan sempat direkam oleh oknum anggota dewan. Namun, ia hamil malah diblokir

Editor: Budi Rahmat
Pexel/net
DIRUDAPAKSA OKNUM DPRD- Pegawai bank swasta melaporkan oknum anggota dewan Sumut karena tak bertanggungjawab 

Kapolres Jember Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan korban merupakan remaja putri umur 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui kalau remaja putri tersebut hamil.

Kata dia, hal itu akhirnya dilaporkan kepada ibu perempuan ini  

"Setelah itu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, kalau telah disetubui oleh kakeknya sendiri," ujarnya saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Bobby mengungkapkan kakek cabul ini menyetubuhi cucu perempuannya sebanyak enam kali pada akhir 2023 hingga akhir 2024.

Baca juga: Niat Hati Mau Membantu, Dian Sandi Utama Malah Terancam Dibui usai Posting Ijazah Jokowi di Medsos

"Korban dan tersangka tinggal satu atap, persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," ungkapnya.

Setiap kali mau menyetubuhi cucu perempuannya. Kata dia, tersangka selalu mengancam korban, agar mau melayani nafsu birahinya.

"Tersangka mengancam akan menjual rumah yang korban tinggali bersama ibunya," ucap Bobby.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menjanjikan cucu perempuannya, akan dibelikan smartphone jika bersedia melakukan hubungan intim tersebut.

"Serta mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Korban melakukan hal tersebut karena nafsu dan disengaja," ulasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan  saat usia kehamilan korban sudah jalan 20 minggu sejak kasus ini dilaporkan 

"Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 junco pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Lansia Rudapaksa Anak 16 Tahun

Polisi menangkap cleaning service Sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SLS (66).

Lansia tersebut ditangkap usai menyetubuhi anak berumur 16 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved