Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cemburu Dipicu Rp50 Ribu, Suami di Inhil Riau Tega Aniaya Istri Sampai Tak Berdaya

Rasa cemburu telah membutakan mata dan hati seorang pria berinisial YP alis Iyud di Inhu, Riau.

|
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
KDRT - Cemburu dipicu Rp50 ribu, suami di Inhil Riau tega menganiaya istri sampai tak berdaya, Jum’at (16/5/2025). Korban dibantu warga melapor ke polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMPULING - Rasa cemburu telah membutakan mata dan hati seorang pria berinisial YP alis Iyud di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Ia pun tega menganiaya istri sirinya berinisial SJ alias Vivi.

Pada awalnya pasangan ini masih baik-baik saja saat pergi keluar bersama untuk menghadiri pesta pernikahan saudara YP, Jum’at (16/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB. 

Di tengah perjalanan mereka berhenti sejenak ke kedai untuk membeli buah tangan berupa gula pasir dan roti untuk di berikan kepada ibu dari pengantin perempuan.

Api cemburu mulai terpercik dalam perjalanan menuju tempat pesta pernikahan tepatnya di parit 5 Tembilahan Hulu.

YP yang mulai curiga menanyakan kepada sang istri perihal uang yang didapat untuk membeli buah tangan. 

“Dari mana kamu dapat uang itu,” tanya YP. 

“Dari kawan,” jawab SJ menimpali.

Setelah selesai dari acara pesta, YP langsung mengajak pelapor untuk pergi.

Selama di perjalanan lagi-lagi YP bertanya kembali dari mana duit tadi dengan emosi. 

Ternyata YP masih tidak percaya dan menduga uang tersebut didapatkan dari laki-laki lain. 

Pada saat berada di parit 18 Tembilahan lagi-lagi YP yang masih penasaran dan dirudung cemburu kembali bertanya kepada sang isteri siri.

“Dimana rumahnya,” tanya YP.

“Dimanapun aku ndak mau kasih tau,” ucap SJ.

Emosi YP pun seketika memuncak.

Ia putar haluan lalu tiba-tiba pelaku YP langsung meninju mata isterinya di bagian sebelah kiri dengan tangan kirinya sebanyak satu kali. 

Mendapatkan perlakuan tersebut, korban mengancam akan teriak jika pelaku memukulnya lagi.

Setelah melanjutkan perjalanan hingga ke Sungai Sirih Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, pelaku malah menyikut perut korban sebanyak satu kali.

Pelaku membawa korban ke Tempuling, hingga akhirnya penganiayaan kembali terjadi saat tiba di Ketapang Parit 9 Tempuling.

Pelaku sempat melihat-lihat ke belakang apakah ada orang atau tidak, dan kemballi menanyakan dari mana uang Rp50 ribu tadi sambil mengancam akan membuat cacat korban.

Pelaku langsung meninju mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya tangan kiri pelaku memiting leher korban hingga terjatuh. 

Korban yang berusaha lari ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan langsung meninju punggung pelapor sebelah kiri sebanyak dua kali.

Pelaku langsung lari membawa motor scoopy warna pink dan mengambil paksa tas selempang korban yang berisi handphone merk Vivo y22, kalung emas muda, dompet yang berisi uang Rp50 ribu.

Korban yang sudah tidak berdaya berteriak meminta tolong.

Ia kemudian dibawa pengendara yang lewat ke Polsek Tempuling untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui KaPolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, personil Polsek Tempuling pun menuju ke TKP.

“Saat menuju ke TKP personil Polsek Tempuling melihat terlapor dan langsung melakukan pengejaran terhadap terlapor yang sedang mengendarai sepeda motor Scoopy,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).

Kemudian pelaku langsung meninggalkan sepeda motor tersebut dan berlari menuju ke arah kebun.

“Sepeda motor Scoopy tersebut langsung diamankan ke Polsek Tempuling sedangkan terlapor berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, dugaan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi tepatnya di Jalan Propinsi Parit 9 Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Jumat (16/5/2025) sekira pukul 22.40 WIB.

Selain mengamankan sepeda motor Scoopy warna pink juga diamankan barang bukti satu lembar STNK dan satu helai sweater warna kuning lengan panjang dengan bercak darah.

“Pasal yang dilanggar pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1e  KUHPidana. Kerugian lebih kurang Rp.1.500.000. Kita masih mencari pelaku,” pungkas Kapolsek. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved