Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Rizky Billar Tanggapi Santai Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi: Insyaallah Amanlah

Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, pada Minggu (18/5/2025). pihak Yoni Dores sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Tayang:
Editor: Sesri
FOTO/Instagram
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Rizky Billar menanggapi santai kabar istrinya Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti Kejora dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, pada Minggu (18/5/2025).

"Udah yang komen-komen begitu, yang tadi bahas-bahas itu udah InsyaAllah aman," kata Billar, sapaannya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (22/5/2025).

Bahkan, Billar menegaskan bahwa masalah tersebut sudah diurus oleh pengacara.

"Kan itu udah lama banget dan kita juga udah ada lawyer yang ngurus, ada manajemennya juga yang ngurus," terang Rizky Billar.

"InsyaAllah amanlah," sambungnya.

Ayah dua anak ini tak ingin masalah royalti itu dibahas-bahas lagi.

Ia meminta para penggemarnya tenang lantaran mengaku kasus Lesti Kejora tersebut sudah dibereskan.

"Apa sih bahas-bahas masalah royalti, udah itu udah lama ngirim ke gue."

Baca juga: Tak Hanya Penjara 4 Tahun, Lesti Kejora Terancam Denda Rp1 Miliar: Terjerat Kasus Hak Cipta

Baca juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta

"Itu udah diurusin, InsyaAllah tenang aja," bebernya.

Seperti diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.

Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," terang Ilham.

"Alhamdulillah tadi sudah diterima laporannya," sambungnya.

Ilham menyatakan bahwa Lesti Kejora telah cover lagu milik kliennya sejak 2017, tanpa melakukan komunikasi maupun permintaan izin kepada pencipta lagu.

"Dari tahun 2017 Lesti itu sudah membawakan lagu sampai sekarang membawakan lagu klien kami tapi tidak pernah kulo nuwun ke klien kami," paparnya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved