Berita Artis Terkini
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada Minggu (18/5/2025).
Lesti Kejora dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.
Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut.
Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.
“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti Kejora.
Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.
Baca juga: Duduk Perkara Lesti Kejora Ngamuk Dihina Selebgram Palembang hingga Tuntut Permintaan Minta Maaf
Baca juga: Tak Disangka , Ternyata Inilah Jawaban Jihan yang Mirip Lesty Kejora Dijodohkan dengan Pegi Setiawan
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.
Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.
“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.
Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.
Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
| Artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Ammar Zoni Singgung Irish Bella Saat Bacakan Pledoi, Aditya Zoni Sayangkan: Nggak Setuju Sih |
|
|---|
| Setiap Hari Makam Vidi Aldiano Ramai Peziarah, Petugas Sampai Angkut 2 Karung Bunga Tabur |
|
|---|
| Artis Prilly Latuconsina Dihujat Tak Punya Empati Usai Cari Lowongan Kerja di Linkedln |
|
|---|
| Youtuber Asal Pekanbaru Fiki Naki Kabarkan Tinandrose Hamil Anak Pertama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Lesti-kejora-dilaporkan-ke-polisi.jpg)