Tak Mau Diperiksa Saat Razia, Pemuda di Dumai Ini Tabrak Polisi dan Kabur
tersangka MR sempat melarikan diri setelah menabrak anggota kepolisian yang bertugas, hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pemuda berinisial MR (19), warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Dumai usai melakukan aksi nekat melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas di depan Kantor Polres Dumai, pada Selasa (20/5/2025).
Aksi pelaku bahkan menyebabkan salah satu anggota Polri mengalami luka akibat ditabrak saat hendak melakukan pemeriksaan.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengungkapkan bahwa tindakan pelaku MR tergolong sebagai tindak pidana serius karena mengancam keselamatan petugas negara yang tengah menjalankan tugas resmi.
"Petugas kita saat itu sedang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di depan Polres Dumai. Namun, tersangka tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, melainkan juga melarikan diri dan menabrak anggota yang sedang bertugas," katanya, Kamis (22/5/2025)
Dirinya menjelaskan, tersangka MR sempat melarikan diri setelah menabrak anggota kepolisian yang bertugas, hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian kaki dan harus menjalani perawatan medis.
"Kami bergerak cepat dan tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengendarai kendaraan tanpa ingin diperiksa, kemudian nekat menabrak petugas dan melarikan diri. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum," sebutnya.
Baca juga: 14 Pelamar Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Dumai Tahap II Langsung Gugur
Baca juga: Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Dumai Ditangkap, Ini Modusnya
AKP Kris mengaku barang bukti berupa satu unit mobil sedan warna hijau lime metalik dengan nomor polisi BM 1478 YF telah diamankan sebagai alat bukti.
Diterangkanya, tersangka kini telah dilakukan penangkapan secara resmi dan disangkakan pasal 212 dan 213 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
"Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap aparat di lapangan. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba melawan petugas, apalagi hingga membahayakan nyawa. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum," tegasnya.
Dirinya berharap kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghormati dan mematuhi aturan serta arahan dari aparat kepolisian yang menjalankan tugas negara.
"Polres Dumai memastikan akan terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya secara profesional," pungkasnya
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
Ambulans Desa Rusak Akibat Kecelakaan, Kades di Kampar Ini Belum Tahu darimana Dana Perbaikan |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Kampus UIN Suska Jadi Tempat Simpan Puluhan Kg Ganja & Truk Timpa Ambulans di Kampar |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Seragam SMA/SMK Gratis Ternyata Cuma untuk Siswa Kurang Mampu & Kecelakaan di Jalintim |
![]() |
---|
POPULER RIAU: Wisata Air Terjun Kampar Makan Korban & Truk Rem Blong Tabrak Imam Masjid di Pekanbaru |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun 2 Truk dan 3 Minibus di Jalintim Pelalawan, Kendaraan Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.