Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Masuk Prolegda 2025, Belum Ada Tanda-tanda Ranperda Kabel Jaringan Dibahas DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru hingga saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda pembahasan Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: FebriHendra
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Ranperda Kabel Jaringan atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum juga dibahas DPRD Pekanbaru hingga akhir Februari ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga Mei ini, belum ada tanda-tanda pembahasan Ranperda SJUT ( Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) atau kabel jaringan, oleh DPRD Pekanbaru.

Padahal Ranperda SJUT ini sudah masuk Prolegda Pekanbaru 2025. Apalagi keberadaan kabel jaringan di kota ini, makin mengkhawatirkan.

Diketahui, Ranperda SJUT ini merupakan Inisiatif DPRD Pekanbaru.

Sebenarnya ini sudah berawal dari awal tahun 2024 lalu, saat Komisi I DPRD memanggil sejumlah pihak terkait, soal kesemrawutan kabel jaringan yang mengancam nyawa pengendara.

"Belum, belum ada pembahasan. NA (naskah akademis) nya saja belum ada," kata Wakil Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE MH, Jumat (23/5/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Ya, persoalan kesemrawutan kabel jaringan di Kota Pekanbaru, sampai hari ini tak kunjung menemukan solusi tepat.

Termasuk saat Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin turun ke lapangan, melihat kondisi ril kabel jaringan, sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

Bahkan sejauh ini, langkah Sekdako hanya persuasif, dengan mengimbau pemilik kabel jaringan, dan meminta data dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

"Mudah-mudahan tahun 2025 ini selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru," harap Zulfami.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menyoroti, soal semrawutnya pemasangan kabel maupun tiang fiber optik.

Disampaikan, ini merupakan ulah oknum penyedia layanan internet, yang memasang kabel maupun tiang fiber optik sembarangan.

"Banyak kabel yang melintang, bahkan sudah ada kejadian anak tersangkut," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Parahnya banyak dari kabel maupun tiang fiber optik yang melintang tidak punya izin. Mereka yang punya izin hanya dua operator yakni PT. Mayatama Solusindo dan PT. Era Bangun Telecomindo.

"Ternyata Kabel-kabel itu, sebanyak yang ada di pinggir jalan itu ternyata yang punya izin hanya dua," tegasnya.

Agung menambahkan, tim gabungan di Kota Pekanbaru segera melakukan penertiban, terhadap kabel dan tiang fiber optik yang tidak berizin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved