Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Siak

Tim dari Subdit II Resnarkoba Polda Riau, menangkap dua pria yang terlibat peredaran sabu di Kandis, Siak, Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Polda Riau
DITANGKAP - Dua pria yang terlibat peredaran sabu di Kandis, Kabupaten Siak, Riau ditangkap Subdit II Resnarkoba Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi membongkar jaringan narkoba di Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam hal ini, tim dari Subdit II Resnarkoba Polda Riau, menangkap dua pria yang terlibat peredaran sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas kecurigaan masyarakat yang mengarah pada aktivitas peredaran gelap barang haram yang sudah lama meresahkan.

Total ada puluhan paket sabu yang berhasil disita aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan warga mengenai kegiatan mencurigakan di Simpang Belutu.

Di mana seorang bandar narkoba diduga telah beroperasi dan menimbulkan keresahan. 

Menanggapi laporan ini, tim Ditresnarkoba Polda Riau segera bertindak.

Penyamaran sebagai pembeli menjadi kunci awal penangkapan.

Tim opsnal mengamankan D (32) di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 71. 

“Pelaku D datang menggunakan sepeda motor dan langsung diamankan saat menyerahkan satu paket kecil sabu. Dari saku celananya, ditemukan satu paket sabu dan satu unit handphone,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (23/5/2025) 

Dari interogasi D, polisi mendapatkan informasi mengenai H (30), yang diidentifikasi sebagai bandar utama. 

Tim pun bergerak cepat ke rumah H di Jalan Pelajar, Gang Pesantren, Kelurahan Simpang Belutu. 

Di lokasi kedua, ditemukan enam paket sabu ukuran sedang dan 20 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam, bersama dua unit handphone. Kombes Putu menegaskan, 

“H merupakan bandar yang selama ini meresahkan masyarakat. Sedangkan D bertugas mengantar barang jika ada pembeli,” beber Putu.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari S, melalui sistem lempar barang, di mana sabu diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh mereka. 

Total sekitar 14 gram sabu disita dari kedua lokasi, bersama dengan handphone, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

Penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas jaringan peredaran sabu ini hingga ke akarnya.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved