Berita Viral

TAMPANG Dosen Muda yang Cabuli Banyak Mahasiswi dan Alumni, Korban Tak Berkutik karena Modus Agama

Para korban selama ini tak mampu bicara karena pengaruh pelaku. Namun, kasusnya akhirnya terbongkar dan bikin malu

Editor: Budi Rahmat
Tribun Lombok
DOSEN CABUL - Inilah tampang oknum dosen di salah satu kampaus di Mataram yang cabuli banyak mahasiswi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sungguh bikin malu dunia pendidikan saja. Oknum dokter di saalah satu kampus di Mataram mencabuli banyak mahasiswi.

Para korbannya dibikin tak berdua karena kedudukan pelaku . Ia dengan pengaruhnya satu per satu mencabuli mahasiswi.

Bahkan ada juga alumkni yang ia cabuli. Modus pelaku ini selain relasi kuasa juga ada iming iming yang diberikan kepada korbannya.

Namun, aksinya akhirnya terbongkar. Karena para korban yang sudah jengah dan kemudian membuka aib kampus yang dikenal kuat dari sisi agama.

Baca juga: DETIK-DETIK 4 Truk Polisi Tabrakan Beruntun, Diduga Gara-gara Rem Mendadak, Polisi jadi Korban

Sosok pelaku oknum dosen itu adalah Wirawan Jamhuri (35). Ia dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (23/5/2025).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan tujuh mahasiswi mengaku dicabuli oknum dosen tersebut di asrama.

"Setelah menaikkan status sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Polda," bebernya, Jumat, dikutip dari TribunLombok.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni tangkapan layar percakapan tersangka dengan korban, barang-barang yang diberikan ke korban serta dokumen pribadi tersangka.

Ada kemungkinan jumlah korban bertambah lantaran penyidik masih membuka aduan.

"Kami membuka ruang kepada para pihak untuk melaporkan," lanjutnya.

Sebanyak lima korban serta dua saksi telah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan relasi kuasanya untuk mencabuli korban yang berstatus mahasiswi penerima beasiswa.

Selain menjadi dosen, tersangka menjabat sebagai pimpinan Ma'had UIN Mataram sehingga para korban merupakan mahasiswi yang tinggal di asrama.

Diduga aksi pencabulan dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

"Modus dia memanfaatkan kedudukan (Pimpinan Ma'had), memberikan beberapa barang kepada korban, memanfaatkan itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban terhadap sosok ini untuk dipatuhi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Wirawan dapat dijerat pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kata Alumni

Salah satu alumni kampus yang berinisial MN mengaku mendengar adanya kasus pencabulan sejak 2021.

Menurut MN, pihak kampus terkesan menutupi aksi bejat pelaku.

“Banyak yang lapor pernah kena pelecehan yang dilakukan oknum dosen ini, cuman tidak pernah ada yang digubris gegara dia orang yang dikatakan cukup berpengaruh di kampus,” bebernya.

MN hampir menjadi korban pencabulan, tetapi dapat menghindar.

“Cuman korbannya tidak ada yang berani speak up, karena mereka tidak menyadari mereka korban, karena modusnya agama,” sambungnya.

Sebanyak tujuh korban pencabulan ada yang masih mahasiswi dan ada yang sudah alumni.

“Kemungkinan korbannya juga bertambah karena kasusnya juga sudah terjadi lama,” kata dia.

Bikin Malu Saja

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Wirawan Jamhuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 7 mahasiswi. 

Dosen Bahasa Arab ini mengurus pembelajaran di Mahad selain dalam kesehariannya menjadi dosen.

Demikian juga ketika mengajar di Program Studi Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram

Seorang mahasiswi yang pernah mengikuti mata kuliahnya mengaku  Wirawan tidak menunjukkan gelagat sebagai pria hidung belang. 

Dalam pandangannya, Wirawan sebagai dosen memiliki metode mengajar yang mudah dipahami.

"Intinya gitu cepat kita ngerti dan juga dalam kelas beliau ini pas awal masuk bilang ke kita belajarnya cuma 30 menit, paling lama 45 menit. Dia dikenal sebagai dosen yang disiplin karena kalau telat aja satu menit gak dikasi masuk," kata mahasiswi semester empat itu, yang identitasnya disembunyikan.

Tak hanya itu, dia juga selama dua tahun mengikuti program belajar di Ma'had.

Pada saat itu, Wirawan yang berusia 35 ini tidak menunjukkan gelagat aneh. 

Begitupun saat mengajar di kelas, Wirawan berlaku seperti dosen pada umumnya.

"Gak ada (Gelagat aneh) sama seperti dosen yang lain, ngajarnya juga detil lebih ke inti-intinya," jelasnya.

Wirawan merupakan dosen tetap di UIN Mataram dan merupakan aparatur sipil negara (ASN). 

Buntut kasus ini Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir mencopot dia dari jabatannya sebagai Sekretaris Ma'had.

Wirawan juga untuk sementara dinonaktifkan sementara dari semua aktivitas pembelajaran, termasuk tidak lagi menjadi wali bimbingan skripsi. 

Wirawan yang dijerat dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara kini sudah mendekam di Rutan Polda NTB. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved