Dua Pelaku Illegal Logging di Sungai Sembilan Diamankan Jajaran Polsek Sungai Sembilan
Penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal logging yang marak terjadi di Dumai
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua pria yang diduga sebagai pelaku penebangan liar diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan di kawasan hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal logging yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat.
"Begitu menerima informasi, kami langsung perintahkan unit reskrim untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan, yaitu kawasan hutan Senepis," katanya, Minggu (25/05/2025)
Ia menambahkan, Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harapan Tambak bersama tiga anggota lainnya, membuahkan hasil, yang mana Tim reskrim mendapati dua orang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang sah.
"Kedua pelaku yang melakukan ilegal loging langsung kami amankan beserta barang bukti," imbuhnya
AKP Edwi mengaku dua pelaku yang diamankan yakni RA (62) dan BW (41), keduanya warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Baca juga: 23.290 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Oleh Kanwil DJBC Riau di Dumai
Baca juga: Tak Mau Diperiksa Saat Razia, Pemuda di Dumai Ini Tabrak Polisi dan Kabur
Dari tangan pelaku, tambahnya, polisi menyita dua unit mesin pemotong kayu, tiga buah kikir, dua rantai mesin, dan kayu olahan jenis broti seberat sekitar 2,5 ton.
"Kegiatan yang mereka lakukan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf c ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022, perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya
Menurutnya, kerusakan hutan adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menanggulanginya.
Diakuinya, penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga hutan dari kerusakan yang lebih parah.
Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini," ujar
AKP Edwi mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan melaporkan bila menemukan indikasi penebangan liar.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang peduli, ke depannya, kami akan terus intensifkan patroli dan pengawasan," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Dony Kusuma Putra)
35 Paskibraka 2025 Dumai Akan Dikarantina Hingga 8 Agustus 2025, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Sudah Dua Pekan Tim Satgas Darat Dumai Bergelut Dengan Karhutla |
![]() |
---|
Ternyata Banyak Kepsek di Dumai yang Telah Menjabat Lebih dari 8 Tahun |
![]() |
---|
Meriah, 700 Angler Ramaikan Festival Mancing Dumai 2025 |
![]() |
---|
Uma Mie, Pendatang Baru Kuliner di Dumai, Curi Perhatian dengan Sensasi Pedas Tak Terlupakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.