Dua Pelaku Illegal Logging di Sungai Sembilan Diamankan Jajaran Polsek Sungai Sembilan

Penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal logging yang marak terjadi di Dumai

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Sungai Sembilan
ILLEGAL LOGGING - Dua pria yang diduga sebagai pelaku penebangan liar diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan di kawasan hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dua pria yang diduga sebagai pelaku penebangan liar diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Sembilan di kawasan hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan dilakukan setelah unit Reskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas illegal logging yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H  mengungkapkan  bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat. 

"Begitu menerima informasi, kami langsung perintahkan unit reskrim untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan, yaitu kawasan hutan Senepis," katanya, Minggu (25/05/2025)

Ia menambahkan, Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Harapan Tambak bersama tiga anggota lainnya, membuahkan hasil, yang mana Tim reskrim  mendapati dua orang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang sah. 

"Kedua pelaku yang melakukan ilegal loging langsung kami amankan beserta barang bukti," imbuhnya

AKP Edwi mengaku dua pelaku yang diamankan yakni  RA (62) dan BW (41), keduanya warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. 

Baca juga: 23.290 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Oleh Kanwil DJBC Riau di Dumai

Baca juga: Tak Mau Diperiksa Saat Razia, Pemuda di Dumai Ini Tabrak Polisi dan Kabur

Dari tangan pelaku, tambahnya, polisi menyita dua unit mesin pemotong kayu, tiga buah kikir, dua rantai mesin, dan kayu olahan jenis broti seberat sekitar 2,5 ton.

"Kegiatan yang mereka lakukan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf c ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Perpu No. 2 tahun 2022, perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya

Menurutnya, kerusakan hutan adalah ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menanggulanginya. 

Diakuinya, penegakan hukum terhadap pelaku ilegal logging adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga hutan dari kerusakan yang lebih parah.

Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ini," ujar

AKP Edwi mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dan melaporkan bila menemukan indikasi penebangan liar. 

"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang peduli, ke depannya, kami akan terus intensifkan patroli dan pengawasan," pungkasnya.

(‎Tribunpekanbaru.com/Dony Kusuma Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved