Berita Nasional
KEPUTUSAN MK, Pendidikan SD sampai SMP, Negeri dan Swasta Digratiskan, Negara Harus Tanggungjawab
MK putuskan Pendidikan SD sampai SMP baik negeri dan swasta harus digratiskan. Negara tak bisa lepas tanggungjawab
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konsitusi menyatakan bahwa negara tak bisa melepaskan tanggungjawabnya terkait dengan pendidikan bagi warga negara.
Karena itu negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Maka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Ya, hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Pria di Bali Ini Ngaku Mencuri karena Perintah Dukun, Syarat Dapat Momongan
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Baca juga: BERINGASNYA Pelaku Pembacok Jaksa di Depok, Teriak-teriak Seolah Puas Usai Berbuat Keji
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Tentu saja ini jadi keputusan yang akan memberikan efek positif bagi warga negara Indonesia. Bagaimana pendidikan sejatinya harus menjai hak semua warga negara. (*)
Keluarga Arya Daru Ragu dengan Hasil Penyelidikan Polisi, Eks Kabareskrim Beri Solusi |
![]() |
---|
Polisi Beber Hasil Uji Toksikologi Jenazah Arya Daru, Ada Zat Ini Dalam Tubuh Diplomat Kemenlu |
![]() |
---|
Terungkap Jejak Digital di HP, Polisi Sebut Arya Daru Sudah Niat Akhiri Hidup Sejak 2013 |
![]() |
---|
History Pencarian di Browser HP Arya Daru Disorot, Jadi Titik Terang Kematian Diplomat |
![]() |
---|
Diam-diam, Satu Nama Ini Telah Dicurigai Keluarga Terkait Tewasnya Arya Daru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.