Berita Artis Terkini
Yoni Dores Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya usai Laporkan Lesti Kejora soal Pelanggaran Hak Cipta
Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada Yoni Dores usai ia melaporkan Lesti Kejora soal pelanggaran hak cipta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya Yoni Dores diperiksa usai melaporkan Lesti Kejora soal hak cipta. Lesti Kejora dinilai melanggar hak cipta dan dituntu 1 miliar dan bisa terancam hukuma 4 tahun.
Yoni Dores sendiri telah berusaha untuk melakukan pendekatan dengan Lesti Kejora. Namun sampai ia memasukkan gugatan, tidak mendapatkan respon yang positif.
Kini Yoni Dores diperiksa oleh Penyidk di Polda Metro Jaya terkait laporaannya soal pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti Kejora
Baca juga: Cerita Siti Sarah yang Jalani 24 Profesi, Mulai dari Dosen, HRD sampai Guru, Pergi Pagi Pulang Malam
Ya, Pencipta lagu Yoni Dores dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap penyanyi Lesti Kejora, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, Yoni Dores resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang diwakili oleh seseorang berinisial IS sebagai pelapor.
Lesti dituding telah melakukan cover dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube.
Kuasa hukum Yoni, Ilham Suardi, mengatakan bahwa kliennya direncanakan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
“Pemanggilan pelapor jam 10,” tulis Ilham via pesan singkat.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores menyebut bahwa mereka hanya ingin meminta kejelasan kepada Lesti soal penggunaan lagunya tanpa izin.
Namun, Lesti enggan menggubris, sehingga pihak Yoni melayangkan somasi hingga akhirnya melaporkannya.
“Dari awal ada iktikad baik. Dia (Yoni Dores) hanya menanyakan informasi soal lagu yang dilaporkan tersebut. Menanyakan siapa yang mengunggah dan kenapa nama pencipta lagunya tidak dicantumkan. Itu saja awalnya,” kata Ilham.
“Langkah awal sudah dilakukan, tapi tidak digubris. Setelah dua kali somasi dan tidak ada respons, ya langkah berikutnya memang harus ditempuh secara hukum. Masa harus vakum?” tambah Ilham.
Lesti Kejora Ingin Berdamai
Baca juga: TAMPANG Gembong Narkoba Dewi Astutik, Pembawa 2 Ton Sabu senilai 5 Triliun, Kini Buron atas BNN
Kuasa hukum pencipta lagu Yoni Dores, Ilham Suardi, menyatakan bahwa kliennya tetap membuka peluang perdamaian jika penyanyi Lesti Kejora menginginkan hal itu.
Menurut Ilham, sejak awal Yoni tidak memiliki niat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Yoni hanya ingin mendapatkan klarifikasi atas penggunaan sejumlah lagunya yang dinyanyikan dan diunggah ke YouTube tanpa izin serta tanpa mencantumkan nama pencipta lagu.
“Ya pasti ada (peluang damai). Dia (Yoni Dores) kan enggak ada niat apa-apa. Sampai datang itu cuma mau konfirmasi saja, menanyakan informasi terkait cover yang ada di YouTube,” kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/5/2025).
Ilham menambahkan, Yoni sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, itikad baik itu tidak ditanggapi oleh pihak Lesti.
"Dari awal ada iktikad baik. Dia hanya ingin tahu siapa yang mengunggah lagu-lagu itu dan kenapa tidak mencantumkan nama pencipta. Tapi tidak digubris,” tambahnya.
Karena tidak mendapat respons, Yoni akhirnya melayangkan somasi.
Baca juga: DIUMUMKAN HARI INI, Berikut 41 Link Mirror Hasil Seleksi UTBK SNBT 2025, Bisa Cek Link SNPMB 2025
Sayangnya, somasi itu juga tidak ditindaklanjuti oleh pihak Lesti, hingga Yoni merasa perlu menempuh langkah hukum.
“Habis langkahnya mau apa lagi setelah somasi tidak ditanggapi? Masa harus diam? Ya harus lanjut dong,” ujar Ilham.
Yoni Dores pun secara resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial IS yang mewakili Yoni sebagai pelapor.
Lesti dituding telah melakukan cover sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
Saat ini, proses hukum masih berjalan.
Ilham menyebut, agenda terdekat adalah pemanggilan pelapor oleh pihak kepolisian.
“Rencana hari Rabu ini pelapor akan dipanggil,” ucap Ilham.
Awal Mula Lesti Kejora Dilaporkan
Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah berhadapan dengan proses hukum setelah seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta, yang diajukan oleh seseorang berinisial IS mewakili Yoni Dores sebagai pihak pelapor.
Lesti dituding melakukan cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin selama bertahun-tahun dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, seperti YouTube.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018
Masalah ini sejatinya telah berlangsung hampir lima tahun, dimulai sejak 2018.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran hak cipta itu terjadi sejak 2018, di mana Lesti diduga meng-cover lagu-lagu milik Yoni Dores tanpa izin.
“Kejadian berawal dari tahun 2018 hingga sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Sempat Tunggu Itikad Baik Lesti
Yoni Dores mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, ia sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang diharapkan hingga akhirnya ia melayangkan somasi.
“Kalau saya sih dari awal juga enggak ada niatan sampai ini dilaporkan ke polisi, karena saya merasa sekian lama dan saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tapi enggak juga (direspons),” kata Yoni di daerah Tendean, Jakarta Selatan.
“Saya datang lagi bawa pengacara, somasi saya pikir sudah cukup, walaupun enggak ketemu, sudah diterima sama pembantunya, tahu dong. Enggak ada juga respons. Somasi kedua juga enggak ada,” tambah Yoni.
Yoni mengatakan, keinginannya sederhana, yakni ingin mengklarifikasi penggunaan lagu-lagunya oleh Lesti.
“Mau nanya aja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau iya, itu inisiatifnya sendiri atau ada orang lain? Kalau memang orang lain, siapa yang menyuruh? Karena tidak ada izin dari penciptanya dan namanya pun tidak dicantumkan. Kasihanlah penciptanya,” ujar Yoni.
Lapor Polisi
Merasa tidak mendapat tanggapan dari Lesti dalam waktu cukup lama, Yoni akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Saya menunggu sudah lama. Saya cuma ingin sedikit kesadaran saja. Dia nyanyiin lagu ini,” ucap Yoni.
Pada 18 Mei 2025, Yoni resmi melaporkan Lesti Kejora ke polisi.
Adapun pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi berinisial LK alias Lesti Kejora.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini, pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Pelaporan dilakukan oleh pihak berinisial IS atas nama Yoni Dores, yang mengeklaim memiliki hak eksklusif atas beberapa lagu melalui surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM.
Atas laporan ini, Lesti Kejora terancam dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Pengakuan Bos Daviena Skincare Diminta Rp 15 Milliar oleh Nikita Mirzani, Dapat Nomor dari dr Oky |
![]() |
---|
Bos Skincare Klaim Nikita Mirzani Tagih Rp15 Miliar Biar Produknya Tak Dihujat |
![]() |
---|
Sejak Januari 2024 Kerap Bertengkar, Inilah Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha |
![]() |
---|
Beredar Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Tidak Nurut dan Tidak Ada Kepercayaan |
![]() |
---|
Resmi Cerai dari Pratama Arhan, Ternyata Zize Pernah Curhat Tak Mau Nikah Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.