Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan 2 Pria Sesama Jenis di Bengkalis Viral Saat Berbuat Asusila, Lupa Matikan Live TikTok

Hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka dan ditayangkan melalui live media sosial Tiktok disebuah wisma yang ada di Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Sesri
Foto/Dok Satreskrim Polres Bengkalis :
DITANGKAP - Dua Orang pelaku Asusila di Kecamatan Bukit Batu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tim Satreskrim Polres Bengkalis terus mendalami aksi nekat MRF alias Wawa (22) bersama rekannya DHM (22) yang nekat melakukan perbuatan asusila saat live di Tiktok.

Menurut pengakuan tersangka perbuatan asusila sesama jenis itu tersebar gara-gara lupa mematikan live Tiktok.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 27 B ayat 2 huruf a dan huruf b Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhammad Mursyid Jumat (30/5/2025) mengatakan dari laporan yang diterima ada dua alat bukti potongan video live Tiktok dari akun Wawa.

Bukti pertama memperlihatkan kedua tersangka sedang berduan dengan kondisi satu masih mengunakan baju dan satu tidak.

Pada potongan live tersebut tersangka mengaku memang sengaja live Tiktok, karena sudah biasa live.

"Sementara dari bukti yang kedua potongan live Tiktok terekam dalam kondisi gelap, hanya saja terdengar suara sedang melakukan perbuatan asusila. Terkait hal itu tersangka mengaku lupa mematikan live Tiktok," jelas Fachri.

Baca juga: Dua Pelaku Perbuatan Asusila Secara Live di Akun Tiktok Diamankan Polres Bengkalis

Baca juga: Dilaporkan Hipemabuba-Bengkalis, Pemilik Akun Tiktok yang Live Sambil Asusila Diduga Transgender

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku yang melakukan perbuatan asusila yang ditayangkan secara live di media sosial tiktok diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (28/5/2025) kemarin. 

Keduanya kini sidah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantarannya berinisial DHM (22) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Bengkalis dan MRF alias Wawa (22) warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Bengkalis.

Keduanya berhasil diamankan petugas secara terpisah. 

Penangkapan tersangka berawal dari laporan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu Bengkalis (Hipemabuba B) terkait adanya dugaan tindak pidana pornofgrafi disiarkan melalui live akun media sosial tiktok milik Wawa. 

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tim Tipidter Polres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu awalnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DHM di rumahnya berada di kecamatan Siak Kecil. 

Hasil interogasi DHM mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait keberadaan Wawa di Pekanbaru. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved