Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Peran Tony Tomang, Diminta Budi Arie Cari Data Situs Judol, Terima Uang Setoran Per Bulan dari Judi

Permintaan awal datang dari Budi Arie Setiadi, yang meminta Zulkarnaen untuk mengumpulkan data terkait situs-situs judi online.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/ Reynas Abdila | Kompas/ Baharudin Al Farisi
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

Budie Arie kemudian menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo.

Namun, Adhi yang hanya berijazah SMK, tidak lolos seleksi hingga pada akhirnya, Budi Arie tetap menjadikan Ahli sebagai tenaga ahli.

Saat menjadi tenaga ahli, Adhi ternyata sempat memblokir situs judol yang diawasi Alwin.

Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus, mengetahui praktik Alwin dengan mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Saleh, terkait pengawasan situs judol ahar tidak diblokir.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap JPU.

Muhrijan meminta uang kepada Denden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Denden. 

Denden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi untuk membahas pemblokiran situs judol.

Kemudian, Muhrijan dan Adhi melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Denden tidak diblokir Kemenkominfo.

Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

Jaksa menilai uang penjagaan judol tersebut menghasilkan total Rp48.750.000.000 untuk para terdakwa. Kemudian uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata JPU.

Adapun pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, sebagai berikut:

Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved