Berita Viral

TAMPANG Tiktoker yang Bacok Pemuda Gara-gara Ajakan Balapan Ditolak, Langsung Diciduk Polisi

Hanya gara-gara masalah sepele, seorang Tiktoker tega bacok pemuda 22 tahun. Ternyata ajakannya balapan ditolak korban

Editor: Budi Rahmat
Tribun/ net
TIKTOKER BERMASALAH - Hanya gara-gara ajakan balapan ditolak, Tiktoker bacok pemuda 22 tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hanya gara-gara ajakan balapan ditolak, seorang Tiktoker di Lumajang melakukan pembacokan.

Korban harus mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dialami. Pelaku bernama Ibrahim Balasad kini sudah diamankan polisi.

Ia ditangkap usai polisi mendapatkan laporan kasus pembacokan. Korban bernama Haidar Al Farizie masih berusia 22 tahun.

Baca juga: Tragedi Longsor Cirebon : Dimana Ayah? Isnandi Terus Mencari Keberadaan Nurahmah yang Menghilang

Kasus ini memantik respon publik. Polisi menyebutkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat peristiwa terjadi

 Ibrahim Balasad, 26 tahun, seorang TikToker asal Lumajang, Jawa Timur, terlibat dalam kasus penganiayaan setelah aksinya mengajak balapan motor ditolak oleh korban, Haidar Al Farizie, 20 tahun.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.

Aksi Penganiayaan

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Ibrahim membuntuti Haidar dan temannya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU.

Ibrahim memaksa Haidar untuk ikut balapan, namun ketika ajakan tersebut ditolak, ia langsung menyerang korban.

"Tersangka memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit," ungkap Kapolres dalam gelar rilis di Polres Lumajang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Korban berusaha menangkis sabetan celurit, namun tetap terluka di lengan kanan dan jempol.

Beruntung, rekan korban berhasil merebut senjata tajam tersebut, menghentikan serangan Ibrahim.

Haidar kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis.

Motif dan Penangkapan

Selain melakukan penganiayaan, Ibrahim juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh dan berusaha merestartnya di konter HP.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian.

"Saat diperiksa, tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan sudah membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung," jelasnya.

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Timnas Indonesia vs China, Kickoff Pukul 20.45 WIB, Kluivert Janjikan Kemenangan

Setelah laporan dari pihak korban, polisi berhasil menangkap Ibrahim melalui serangkaian penyelidikan.

Saat ini, ia mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Panggilan untuk Melapor

Kapolres Alex menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera ditangani.

"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani," tandasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved