Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Geram dengan Aksi Roy Suryo, Irma Suryani Ragukan Kepakaran Roy Suryo: Panci Mana Panci

Bahkan dalam kasus ijazah Jokowi, Roy menyatakan diri sebagai peneliti independen yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Tayang:
YouTube Indonesia Lawyers Club
Anggota DPR RI F-Nasdem Irma Suryani Chaniago saat memberikan tanggapan tentang kelangkaan minyak goreng saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irma Suryani Chaniago, seorang politikus asal Sumatera Barat secara terang-terangan melontarkan tuduhan bahwa Pakar Telematika Roy Suryo adalah "peneliti palsu."

Pernyataan berani ini muncul baru-baru ini saat Irma mempertanyakan keahlian Roy terkait analisis ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Irma, Roy Suryo tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang telematika, berbanding terbalik dengan klaim Roy selama ini.

Bahkan dalam kasus ijazah Jokowi, Roy menyatakan diri sebagai peneliti independen yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kritikan pedas dari Irma Suryani Chaniago ini sontak menjadi sorotan publik.

"Saya adalah peneliti independent yang sempat diminta untuk meneliti ini," katanya.

Berdasar hasil penelitiannya, Roy mengatakan bahwa skripsi Jokowi adalah palsu.

Karena skripsinya palsu, maka Roy meyakini tidak mungkin ijazahnya pun asli.

"Ibarat ayam dan telur," katanya.

Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka Tragedi Longsor Gunung Kuda, Gubernur Jabar Cabut Izin Tambang

Baca juga: Lagi, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Makkah, Yurniaty Tutup Usia di RS King Faisal

Walau begitu hasil penelitian Roy Suryo berbanding jauh sekali dengan uji laboratorium forensik (Labfor).

Bareskrim Polri menyatakan bahwa Jokowi benar-benar kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai dari tahun 1980 sampai 1985.

Polisi juga menemukan bukti Jokowi KKN, skripsi dan wisuda.

Dan semua bukti tersebut diuji Labfor hingga dinyatakan asli.

Atas hasil tersebut maka Bareskrim Polri tidak melanjutkan proses hukum dari laporan TPUA tentang tuduhan ijazah palsu.

Irma Suryani Chaniago mengatakan proses hukum tersebut memang tak perlu dilanjutkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved