Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

'Mau Menuntut Ya Seperti Apa' Dekan FEB Unila Buka Suara Usai Mahasiswa Diduga Tewas Disiksa

Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal pada Senin (28/4/2

Tribun Lampung
MAHASISWA UNILA TEWAS: Sosok Pratama Wijaya Kusuma mahasiswa Unila yang tewas, disadur pada Minggu (1/6/2025). Inilah kronologi tewasnya mahasiswa Unila Lampung usai ikut Diksar pecinta alam. Korban yakni Pratama terpaksa minum cairan berbahaya sebelum wafat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) hingga kini belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Pratama Wijaya Kusuma.

Sebelumnya, beredar dugaan bahwa Pratama meninggal akibat kekerasan yang dialami saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Namun, Dekan FEB Unila, Nairobi menegaskan pihaknya belum menerima laporan yang secara gamblang menyebutkan Pratama tewas akibat diksar tersebut.

Dekanat hanya mengetahui bahwa Pratama meninggal dunia usai menjalani operasi pada 28 April 2025 dengan indikasi tumor otak.

"Saya lalu minta wadek (wakil dekan) mendatangi rumah almarhum.

Kalau memang mau menuntut ya seperti apa, tapi saat itu orangtuanya menyatakan tidak mau menuntut," kata Nairobi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Kamu Harus Tahu, Diskon Listrik Juni dan Juli 2025 Dibatalkan: Uangnya Dialihkan ke Bantuan Upah

Baca juga: Di Balik Tragedi Pembunuhan di Serang: Keluarga Korban Bongkar Fakta, Bantah Isu Pembelian Tanah

Karena pernyataan tersebut, pihak dekanat pun menganggap meninggalnya Pratama tidak ada kaitannya dengan isu diksar.

"Kita pikir tidak ada masalah, sambil menunggu.

Kalau ada laporan yang masuk bahwa anaknya meninggal akibat ikut diksar itu belum ada," kata dia.

Namun, Nairobi mengakui ada laporan berkaitan dengan diksar Mahepel yang dilaksanakan pada 14–17 November 2024.

"Kami dapat laporan bahwa salah seorang melaporkan pendengarannya terganggu tetapi ada indikasi ada kekerasan, nama korban Fariz," katanya.

Atas laporan itu, pihak dekanat telah melakukan sidang untuk panitia dan ketua pelaksana.

Hasil sidang menyatakan kekerasan terhadap Fariz benar terjadi.

"Hukuman pertama membuat organisasi membuat surat pernyataan jika terulang lagi maka mereka akan dibekukan organisasinya," katanya.

Hukuman kedua adalah Mahepel diperintahkan membersihkan embung Unila.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved