Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keropos dan Membahayakan Warga, Tiang Reklame Terbengkalai di Tembilahan Akhirnya di Tertibkan

Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
TERTIBKAN REKLAME - Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan tiang papan reklame di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Rabu (3/6/2025) dini hari. 


Ahmad mengimbau seluruh pemilik media reklame di wilayah Tembilahan dan sekitarnya agar memastikan struktur reklame memiliki izin resmi, dibangun dengan material yang layak dan aman, dirawat secara rutin dan perpanjang izin secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi titik – titik reklame lain untuk memastikan tidak ada lagi yang membahayakan keselamatan publik,” pungkas Ahmad.


Untuk diketahui, Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame. 


Surat ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tanggal 9 Desember 2024 mengenai pentingnya penataan reklame di ruang terbuka publik. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved