Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

REGINA Tega, 20 Guru PPPK Jambi Turut jadi Korbannya, Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judol

Regina tega, 20 Guru PPPK turun menjadi korbannya . Ia telah gelapkan uang bank sebanyak Rp 7,1 miliar

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Aryo Tondang
BOBOL REKENING - Regina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

"Jadi, dia mengaku kepada teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.

Setelah mempertanyakan hal tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah.

Sebaliknya, pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus mengaku telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.

"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.

Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 400 juta.

Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti membobol 27 rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

Uang tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk bermain judi online.

“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/5/2025).

Modus Regina

RS, yang bekerja sebagai analis kredit, memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengaku diberi kuasa untuk menarik dana.

Ia menyerahkan slip penarikan palsu kepada teller dan head teller agar proses pencairan dana tampak sah.

Aksi ini dilakukan secara bertahap sejak September 2023 hingga September 2024, dengan nilai kerugian per rekening bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah untuk melakukan penarikan uang.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved