Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2025

5 Hal yang Pantang Dilakukan bagi yang Berniat Berkuban pada Idul Adha

Inilah 5 hal yang pantang dilakukan bagi yang berniat melaksanakan kurban pada Idul Adha . Jangan pernah dilakukan

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
PANTANGAN YANG NIAT BERKURBAN- Inilah 5 pantangan bagi yang berniat berkurban pada Idul Adha 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Patut menjadi perhatian. Inilah 5 pantangan atau yang dilarang dilakukan bagi yang hendak berkurban pada Idul Adha.

Pantangan ini menjadi hal yang harus diperhatikan karena berkaitan dengan kebaikan saat melaksanakan ibadah kurban.

Dan tentu saja ada hal yang positif yang menjadi acuan ketika adanya larangan bagi yang hendak berkuban.

Karena larangan ini menjadi sesuatu yang akan memberikan dampak bagi seseorang ketika sudah menjatuhkan niat hendak melaksanakan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha.

Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan . Berikut ini penjelasannya

- Jangan atau Tidak memotong kuku dan rambut

Bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban, terdapat anjuran untuk tidak memangkas kuku atau rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.

Larangan ini berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Tindakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses ibadah kurban, di mana seseorang diharapkan menjaga kondisi tubuhnya hingga waktu penyembelihan tiba.

Dalam hadits disebutkan: "Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai." (HR. Muslim)

- Tidak boleh atau Tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban

Islam menekankan bahwa ibadah kurban bukanlah sarana untuk mencari keuntungan. Karena itu, menjual bagian apa pun dari hewan kurban seperti kulit, bulu, atau daging dinyatakan tidak diperbolehkan.

Tujuan utama kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan, sehingga seluruh bagian hewan sebaiknya disalurkan sebagai sedekah. Rasulullah SAW pernah menugaskan Ali bin Abi Thalib RA untuk menyembelih unta kurban-nya dan menyalurkan seluruh bagian tubuh hewan tersebut kepada yang berhak, tanpa memberikan apa pun kepada tukang sembelih sebagai upah.

"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya," (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

- Jangan memberikan upah penyembelih dari hasil kurban

Dalam syariat Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai pembayaran jasa bagi penyembelih hewan kurban. Berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW secara tegas melarang memberikan bagian apa pun dari hewan kurban, seperti daging atau kulit, sebagai bayaran bagi tukang jagal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved