Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Kini Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Pengacara Sebut Bakal Ada Kejutan di Persidangan

Fahmi Bachmid menegaskan, pihaknya bakal membuka fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DILIMPAHKAN - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Pemindahan ini seiring dengan dilimpahkannya perkara dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,  Kamis (5/6/2025).

Nikita Mirzani akan ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Nikita terlihat memakai baju tahanan berwarna merah saat digiring menuju ke Rutan Pondok Bambu.

Dengan pengawalan yang ketat, Nikita Mirzani memilih bungkam saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya saat ini.

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menunjukkan sikap santainya meski perkara kliennya segera disidangkan.

Fahmi Bachmid menegaskan, pihaknya bakal membuka fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Kejari Jaksel: Tanpa Diborgol, Gaya Rambut Jadi Sorotan

Baca juga: Nikita Mirzani dan Asistennya Segera Disidang, Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

"Ya kita buka aja di persidangan, nggak ada masalah," ucap Fachmi Bachmid.

Bahkan secara terang-terangan ia menyebut bakal ada kejutan di persidangan nantinya.

"Oh sangat kejutan nanti, santai saja,"  ucapnya.

Saat ditanya mengenai kondisi Nikita, Fahmi pun menyebut klienya kini dalam kondisi baik.

"Baik-baik aja," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa ada barang bukti yang disita oleh pihaknya .

Barang bukti tersebut berupa uang, mobil, hingga dokumen milik Nikita.

"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan, terus ada barang bergerak berupa mobil, ada beberapa alat komunikasi yang kita gunakan untuk pembuktian, dan ada beberapa dokumen," terang Haryoko.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved