Berita Viral

Amnesty Internasional Kritik Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi, Mereka sebut Langgar Konstutusi

Kebijakan Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam dikritik Manesty Internasional . Mereka sebut itu langgar konstitusi. Apa maksudnya?

Editor: Budi Rahmat
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
BARAK MILITER - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (10/4/2025). Dedi Mulyadi kini dilaporkan ke Komnas HAM setelah program pelatihan wajib militer untuk anak berperilaku khusus, menjadi sorotan publik. Kini ada pemberlakuan jam malam bagi anak sekolah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Amnesty Internasiola kembali bersuara. Kalin ini mereka menyoroti soal kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal pemberlakukan jam malam bagi anak sekolah.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pembetasan jam malam bagi anak sekolah. Tujuannya agar anak lebih disiplin dan bisa melakukan aktifitas positif.

Lebih jauh tentu saja menata pendidikan anak-anak agar tidak terjerumus pada kegiatan yang negtif. 

Baca juga: Momen Jay Idzes Prank Pemain China, Bikin Ole Romeny Nyaman Cetak Gol, Indonesia ke Putaran 4

Kebijakan Dedi Mulyadi tersebut langsung mendapat respon dari banyak pihak. Terbaru adalah LSM Amnesty Internasional.

Mereka mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Dedi Mulyadi bertentangan dengan konstitusi. Dan beginilah menurut Amnesty Internasional soal hak anak sesuai dengan KOnstitusi.

Melalui Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerapkan jam malam bagi anak sekolah dan melontarkan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Menurut Usman Hamid aturan tersebut harus dicabut karena bertentangan dengan Konstitusi.

“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak anak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan praktik-praktik yang melanggar HAM. Dalam skala yang lebih besar Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan dan kebebasan pribadi dan hak atas kebebasan bergerak termasuk anak-anak," kata Usman Hamid, Jumat (6/6/2025).

Diterangkannya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Pembatasan mobilitas anak-anak melalui jam malam bukanlah bentuk perlindungan, melainkan bentuk pengawasan represif yang membatasi ruang hidup dan pertumbuhan sosial anak-anak di ruang publik," imbuhnya.

Usman juga menerangkan aturan jam malam tersebut melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005. Karena dilakukan tanpa adanya ancaman keamanan yang mendesak mendasarinya.  

"Pemberlakuan jam malam hanya untuk pelajar adalah suatu bentuk diskriminasi terhadap anak. Pendisiplinan anak bukanlah suatu alasan yang sah secara hukum untuk memberlakukan aturan jam malam yang membatasi hak kebebasan pribadi," kata Usman Hamid.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menggunakan pendekatan lain dalam rangka mendisiplinkan anak seperti dialog dan peningkatan kesadaran," lanjutnya.

Alih-alih melindungi anak-anak, kata Usman Hamid penerapan jam malam terhadap anak-anak, namun tidak terhadap kelompok usia lain. Menunjukkan perlakuan yang tidak setara dan menciptakan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari. 

Kebijakan tersebut kata Usman Hamid juga bertentangan langsung dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. 

"Konvensi ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin semua anak bebas dari diskriminasi dan berhak atas perlindungan dari semua bentuk perlakuan yang merugikan," jelasnya.

Lebih lanjut ancaman pengiriman bagi pelajar yang melanggar jam malam ke barak militer untuk dibina, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur dalam pernyataannya kepada media. Berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan bagi anak yang berdampak pada kondisi psikis dan fisik mereka. 

Ketimbang menerapkan jam malam sebagai solusi, pendekatan berbasis partisipasi anak, pendidikan hak asasi manusia, serta penguatan komunitas lokal jauh lebih bermakna dan efektif. 

"Pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk di malam hari, bukan dengan menutup ruang gerak mereka dengan aturan otoriter yang melanggar HAM," kata Usman Hamid.

Upaya mendisiplinkan dan melindungi pelajar, ditegaskannya seharusnya dilakukan tanpa melanggar hak mereka. 

"Karena itu, pemerintah provinsi Jawa Barat harus segera mencabut kebijakan jam malam ini, dan menggantinya dengan pendekatan yang lebih adil, partisipatif, dan menghormati hak-hak anak sebagai subjek hukum yang setara. Pemerintah Jawa Barat harus melibatkan dan mendengarkan aspirasi anak dalam membuat kebijakan terkait perlindungan anak di masyarakat," tandasnya.

Tentu saja smeua pihak boleh bersuara. Namun, pada kebijakan yang dibikin tentu saja ada proses yang dilalui.

Kebijakan pastinya dikeluarkan setelah lewat proses penilaian dari banyak aspek. Dan ketika kritikan diberikan, hanya akan jadi masukan tanpa mempengaruhi kebiajakn yang lebih baik. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved