Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Batas Usia Maksimal 58 Tahun, Pemda Pelalawan Buka Seleksi Jabatan Sekdakab 

Pemkab Pelalawan Riau membuka secara resmi seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten, dimulai sejak 5 Juni 2025

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
MELANTIK - Bupati Pelalawan H Zukri resmi melantik Tengku Zulfan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) pada 15 Januari 2025 yang lalu di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau membuka secara resmi seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) yang dimulai sejak 5 Juni lalu. 

Seleksi jabatan untuk posisi Sekdakab mencari pejabat yang defenitif.

Pasalnya, saat ini jabatan tertinggi di pemerintahan itu diduduki oleh Tengku Zulfan sebagai Penjabat (Pj) Sekdakab yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilantik pada Bulan Januari lalu. 

"Pendaftaran seleksi sudah dibuka mulai tanggal 5 sampai 25 Juni mendatang. Pengumumannya bisa dilihat di website BKPSDM," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (8/6/2026).

Ia menerangkan, sebelum pendaftaran seleksi jabatan atau lelang jabatan Sekdakab, terlebih dahulu dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan H Zukri.

Baca juga: Lima Titik Panas Terpantau di Riau, Pelalawan Terbanyak

Ada 5 orang anggota Pansel yang terdiri dari 2 orang unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, satu orang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan dua orang lagi dari unsur akademisi. 

Dalam pengumuman yang diunggah BKPSDM Pelalawan di website, ada 14 item persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar dari pejabat struktural maupun fungsional.

Termasuk batas maksimal usia yang akan mendaftar sekali jabatan Sekdakab ini. 

Usia paling tinggi 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon lll maupun jabatan fungsional jenjang ahli madya.

Baca juga: Bupati Zukri Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Pelalawan 

Sedangkan pelamar yang sedang atau pernah menduduki jabatan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon batas umur 58 tahun.

"Ada juga syarat kepangkatan dan golongan serta kompetensi lainnya. Proses pendaftaran dilakukan secara online di website asn.karier.bkn.go.id. soft copy persyaratan diunggah di situ," tambah Darlis. 

Ia menyebutkan, tata cara pendaftaran dalam seleksi Sekdakab ini telah diatur pada pengumuman. Demikian juga dengan ketentuan lain-lain yang musti dipenuhi calon pelamar.

Tahapan dan waktu seleksi yang ditetapkan Pansel mulai 5 Juni dan akan tuntas hingga Agustus mendatang.

"Bagi yang berminat dan memenuhi kriteria, silahkan mendaftar karena ini sifatnya terbuka," kayanya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved