Keluarga Korban Siswa SD Korban Perundungan di Inhu Tidak Terima Hasil Autopsi

Keluarga korban siswa SD yang meninggal akibat perundungan di Inhu tidak terima hasil Autopsi yang dilakukan pihak kepolisian.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru
AUTOPSI - Keluarga korban menunggu proses autopsi siswa kelas 2 SD di Inhu yang diduga meninggal akibat perundungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kasus dugaan perundungan yang dialami siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengakibatkan korban berinisial KB meninggal dunia memasuki babak baru.

Pekan lalu, Polda Riau melakukan konfrensi pers untuk menyampaikan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Melalui konfrensi Pers tersebut disebutkan bahwa kematian korban akibat infeksi sistemik yang diakibatkan infeksi yang luas pada rongga perut dari pencahnya usus buntu.

Hasil autopsi tersebut menurut keluarga korban bias dan tidak dapat diterima.

Hal ini disampaikan oleh Gimson Butar-butar yang merupakan ayah korban. Gimson didampingi tim kuasa hukum melakukan konfrensi Pers di Pekanbaru pada Sabtu (7/6/2025) lalu.

Kepada awak media Gimson menegaskan pihaknya tidak bisa menerima hasil autopsi tersebut.

"Hasil autopsi tidak bisa kami terima, tidak masuk akal," ujar Gimson.

Gimson mengatakan bahwa anaknya tidak pernah mengalami sakit sebelumnya. Ia juga menyebutkan rentang waktu korban mengalami sakit hinga akhirnya meninggal dunia terjadi dalam waktu tujuh hari.

Oleh karena itu, pihak keluarga korban dan tim pengacara mengungkapkan pihaknya akan meminta pendapat hukum dari para ahli terkait kasus ini.

"Kami akan meminta pendapat hukum dari para ahli, baik itu dokter penyakit dalam atau dokter anak. Itu sudah kami jajaki," ungkap Viator Butar-butar, Ketua Dewan Penasehat Marga Butar-butar Provinsi Riau yang juga turut mendampingi keluarga korban.

Selain itu, Viator mengungkapkan tim kuasa hukum akan meminta proses hukum dilanjutkan oleh Mabes Polri apabila penyelidikan yang dilakukan Polres Inhu masih belum memuaskan.

"Tim kuasa hukum yang menentukan, apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Inhu dianggap tidak memuaskan kemungkinan akan meminta agar penyidikan dilakukan oleh Mabes Polri," ungkapnya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran. Misran menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara masih pada tahap penyelidikan.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved