Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhu

Komplotan Pencuri Ternak di Inhu Ditangkap Polsek Seberida, Anak Korban Ikut Terlibat

Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Seberida Inhu diungkap Polsek Seberida.

|
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Seberida
PENCURI TERNAK - Polsek Seberida mengungkap komplotan pencuri ternak di Kabupaten Inhu, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau diungkap oleh aparat Kepolisian Polsek Seberida.

Tidak sendiri, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 7 orang.

Bahkan informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran salah seorang pelaku merupakan anak korban.

Pengungkapan aksi komplotan pencuri ternak ini berawal dari laporan seorang warga atas nama Sugianto (51), warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Korban melapor ke Polsek Seberida atas kehilangan tiga ekos sapi miliknya. "Korban melapor tiga ekor sapi miliknya dengan jenis limosin dan bali pada Jumat tanggal 25 Juli 2025 lalu di areal kebun PT Inecda blok PT 18 Desa Petala Bumi," ujar Misran, Jumat (8/8/2025).

Setelah menerima laporan, aparat Kepolisian Polsek Seberida langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan kerja korban berinisial KB alias Bana.

Baca juga: Terima Laporan dari Medsos, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diringkus Polres Inhu

Baca juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak di Inhu Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan

Saat diamankan, Bana membawa senapan angin dengan peluru berisi cairan bius, amunisi aktif kaliber 5,56 mm, dan mengakui menyimpan senjata api laras panjang rakitan di rumahnya.

Barang bukti lain berupa HP, mobil Grandmax yang digunakan mengangkut sapi, hingga senjata api rakitan berhasil disita.

Setelah mengamankan Bana, Polisi mendapat informasi lanjutan terkait enam orang rekannya yang terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut.

Enam pelaku lainnya, yakni RDS yang tak lain adalah anak korban, JS, RJ alias Sijul, HT alias Yoyok, FRL, dan NY.

Modus mereka adalah menggiring sapi curian lalu menjualnya ke Peranap dengan harga Rp27 juta.

Namun, satu ekor sapi ditemukan mati saat tiba di lokasi pembeli.

“Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Aiptu Misran.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas kejahatan yang merugikan peternak lokal, serta peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa hukum pasti menjerat siapa pun tanpa pandang bulu.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved