Unri Tetapkan 6 Kelompok UKT, Berdasarkan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

Data tersebut kemudian diverifikasi sebelum akhirnya ditetapkan besaran UKT yang sesuai.

Penulis: Alex | Editor: Sesri
FOTO/Dok humas unri
Wakil Rektor Universitas Riau (Unri) Bidang Akademik, Mexsasai Indra. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) menetapkan enam kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang adil dan proporsional bagi mahasiswa tahun Akademik 2025/2026.

UKT ini ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.

"UKT ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran dan keadilan. Kami mempertimbangkan penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, jenis pekerjaan, serta aset dan pengeluaran keluarga," jelas Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Riau, Mexsasai Indra kepada Tribun, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, penetapan kelompok UKT dilakukan secara selektif berdasarkan data yang diinput oleh calon mahasiswa saat proses registrasi.

Data tersebut kemudian diverifikasi sebelum akhirnya ditetapkan besaran UKT yang sesuai.

Unri menetapkan enam kelompok UKT, dari UKT 1 hingga UKT 6. Kelompok UKT 1 hingga 3 memiliki besaran yang sama di seluruh Program Studi (Prodi), sedangkan kelompok UKT 4 hingga 6 disesuaikan dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing Prodi. 

BKT sendiri merupakan biaya riil yang dikeluarkan kampus untuk proses pembelajaran per mahasiswa, yang ditetapkan oleh Kementerian melalui Ditjen Dikti dan Diksi.

"Besaran UKT bisa dicek oleh mahasiswa melalui laman resmi registrasi ulang Unri di https://registrasiulang.unri.ac.id," tambah Mexsasai.

Unri juga memberikan ruang bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi selama masa studi. Mahasiswa bisa mengajukan penyesuaian UKT apabila orang tua atau wali mereka mengalami musibah ekonomi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggal dunia, pensiun, atau penurunan penghasilan signifikan.

"Unri memberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan UKT. Mahasiswa cukup melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari instansi terkait, agar bisa kami proses sesuai ketentuan," ujar Mexsasai Indra.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh kalangan, tanpa mengorbankan keberlangsungan operasional universitas.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved