Ini Status Kedinasan Seorang PNS Kampar Setelah Ditangkap Polda Riau Terkait Pengrusakan Hutan
Polda Riau menangkap dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Satu di antaranya diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kampar bernama Buspami.
Beredar kabar, dia tercatat bertugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).
Tetapi informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi dari otoritas terkait.
Kepala Disdikpora Kampar, Aidil belum dapat dikonfirmasi hingga Selasa (10/6/2025).
Pada permintaan konfirmasi sebelumnya, Selasa (3/6/2025), ia mengaku belum tahu secara pasti.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengaku baru tahu dari pemberitaan di media.
Atas informasi di media itu, ia sudah berkoordinasi dengan Disdikpora.
"Sudah dikoordinasikan juga dengan Dinas Pendidikan untuk meminta kejelasan dari pihak kepolisian," katanya.
Melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama, ia menjelaskan regulasi terhadap PNS yang terlibat kasus hukum.
Regulasi itu menyangkut statusnya.
Ia menyebutkan, Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur tentang pemberhentian sementara.
"PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," katanya.
Lebih jauh, aturan soal status PNS setelah putusan pengadilan.
Pasal 247 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.
Penetapan status terhadap PNS tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan itu karena melalukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Pemkab Kampar Miliki Saldo Modal Rp204,3 Miliar pada 8 BUMD, Ada yang Mengendap, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Bank Pohon Tabung Harmoni Hijau, Tempat Pengembangan Tanaman Endemik Langka dan Terancam Punah |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Terjerat Kasus 1 Kg Sabu di Riau, Polda Pastikan Tidak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Wali Kota Agung Nugroho Dorong Pembukaan Simpang MTQ Pekanbaru untuk Cegah Kemacetan |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kampar Berakhir, 4 Orang Tanpa Alasan Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.