Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Status Kedinasan Seorang PNS Kampar Setelah Ditangkap Polda Riau Terkait Pengrusakan Hutan

Polda Riau menangkap dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Pexels/Kindel Media/Tribunpekanbaru.com
PENGRUSAKAN HUTAN - Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru-baru ini menangkap dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dan menahan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan hutan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Satu di antaranya diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Kampar bernama Buspami.

Beredar kabar, dia tercatat bertugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).

Tetapi informasi ini belum terkonfirmasi secara resmi dari otoritas terkait. 

Kepala Disdikpora Kampar, Aidil belum dapat dikonfirmasi hingga Selasa (10/6/2025).

Pada permintaan konfirmasi sebelumnya, Selasa (3/6/2025), ia mengaku belum tahu secara pasti. 

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengaku baru tahu dari pemberitaan di media. 

Atas informasi di media itu, ia sudah berkoordinasi dengan Disdikpora.

"Sudah dikoordinasikan juga dengan Dinas Pendidikan untuk meminta kejelasan dari pihak kepolisian," katanya. 

Melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Riki Pratama, ia menjelaskan regulasi terhadap PNS yang terlibat kasus hukum.

Regulasi itu menyangkut statusnya.

Ia menyebutkan, Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur tentang pemberhentian sementara. 

"PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," katanya. 

Lebih jauh, aturan soal status PNS setelah putusan pengadilan.

Pasal 247 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Penetapan status terhadap PNS tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan itu karena melalukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved